Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN DIBEBASKAN, PPN TIDAK DIPUNGUT
PPN DIBEBASKAN, PPN TIDAK DIPUNGUT
Dear all
mohon bantuan dan pencerahannya nih…
bila perusahaan kita di indonesia dan memberikan jasa survey diluar negri apakah PPN nya dibebaskan ? kalo memang dibebaskan apakah perlu buat faktur pajak atau buat faktur pajak tapi nilai PPN 0 atau buat faktur pajak dengan nilai PPN 10 % tapi di stempel dibebaskan?Apakah beda PPN dibebaskan dengan PPN tidak dipungut ? dan bagaimana pembuatan faktur pajaknya ?
mohon pencerahannya.
tks- Originaly posted by glucken:
bila perusahaan kita di indonesia dan memberikan jasa survey diluar negri apakah PPN nya dibebaskan ?
Tidak dibebaskan, tetap terutang PPN 10%
Originaly posted by glucken:Apakah beda PPN dibebaskan dengan PPN tidak dipungut ?
PPN dibebaskan, artinya penyerahan BKP/JKP tertentu yang terutang PPN, tetapi pembeli dibebaskan dari pembayaran PPN
PPN tidak dipungut, artinya penyerahan BKP/JKP kepada pembeli tertentu yang terutang PPN, tetapi pembeli tidak dipungut PPN
[quote=begawan5060]PPN dibebaskan, artinya penyerahan BKP/JKP tertentu yang terutang PPN, tetapi pembeli dibebaskan dari pembayaran PPN
Pak begawan terkait dengan pajak masukan PKP penjual bagaimana ?
misal PKP A menjual BKP PPN yang dibebaskan ke pada PKP B, nah PM si PKP A atas barang tersebut apakah bisa di kreditkan?- Originaly posted by tadi:
terkait dengan pajak masukan PKP penjual bagaimana ?
misal PKP A menjual BKP PPN yang dibebaskan ke pada PKP B, nah PM si PKP A atas barang tersebut apakah bisa di kreditkan?tidak bs..
- Originaly posted by tadi:
Pak begawan terkait dengan pajak masukan PKP penjual bagaimana ?
misal PKP A menjual BKP PPN yang dibebaskan ke pada PKP B, nah PM si PKP A atas barang tersebut apakah bisa di kreditkan?Pasal 16B U PPN
(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,
baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean; dan
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa
Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
(3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa
Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
tidak dapat dikreditkan. saya masih belum mengerti perbedaan dibebaskan dan tidak dipungut, kelihatannya tipis banget bedanya.
apakah PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut tetap buat faktur pajak ? apakah faktur pajaknya distempel dibebaskan atau tidak dipungut ?- Originaly posted by glucken:
apakah PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut tetap buat faktur pajak ?
tetap
Originaly posted by glucken:apakah faktur pajaknya distempel dibebaskan atau tidak dipungut ?
bisa, namun mau lebih jelas dilihat pada kode transaksi, Jika 08 Dibebaskan Jika 07 Tidak dipungut
bagimana kita menentukan ini harus menggunakan PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan ?
- Originaly posted by glucken:
bagimana kita menentukan ini harus menggunakan PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan ?
lihat di ketentuan yang mengatur ..
- Originaly posted by priadiar4:
lihat di ketentuan yang mengatur ..
mohon infonya peraturan dan dasar hukum yang mengatur hal tersebut ……