Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tidak menerbitkan Faktur Pajak
Tidak menerbitkan Faktur Pajak
Mohon penjelasan dari rekan sekalian…
Kami adalah perusahaan percetakan dan sudah PKP. ada pembeli BKP yang meminta untuk tidak dipungut PPN dengan tidak perlu menerbitkan faktur pajak, apakah hal tersebut dibenarkan…- Originaly posted by hendro84:
ada pembeli BKP yang meminta untuk tidak dipungut PPN dengan tidak perlu menerbitkan faktur pajak, apakah hal tersebut dibenarkan…
Tidak dapat dibenarkan..
Terimakasih rekan begawan…
ada tambahan lagi jika hal tersebut sudah terlanjur terjadi apa yang harus kami lakukan? apakah ada sanksi atas hal tersebut?- Originaly posted by hendro84:
ada tambahan lagi jika hal tersebut sudah terlanjur terjadi apa yang harus kami lakukan?
Buat pembetulan SPT PPN-nya..
Originaly posted by hendro84:apakah ada sanksi atas hal tersebut?
Dikenai bunga terlambat bayar 2% sebulan..
- Originaly posted by hendro84:
ada tambahan lagi jika hal tersebut sudah terlanjur terjadi apa yang harus kami lakukan?
harus menanggung uang PPN konsumen yang tidak mau mereka keluarkan,
dan sependapat dengan rekan begawanOriginaly posted by begawan5060:Buat pembetulan SPT PPN-nya..
- Originaly posted by hendro84:
pembeli BKP yang meminta untuk tidak dipungut PPN dengan tidak perlu menerbitkan faktur pajak, apakah hal tersebut dibenarkan…
weleh, hari gini gak mau bayar PPN. sikat aja laporin ke kring pajak kalo ada yang mau ngemplang pajak. wkwkwk..