Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti atau Nota Pembatalan??
Faktur Pajak Pengganti atau Nota Pembatalan??
Dear rekan ortax,
Pada bulan april 2013 saya menerima faktur pajak dari supplier "F", di dalam faktur pajak tersebut deskripsinya terdiri dari beberapa item, pada bulan Juli ternyata saya mendapat kabar dari bagian purchase bahwa ada 1 item yang di cancel.
Untuk kasus tersebut apakah saya harus membuat nota pembatalan atau saya harus meminta supplier "F" untuk merivisi invoice beserta menerbitkan faktur pajak pengganti??Dear rekan ortax,
Pada bulan april 2013 saya menerima faktur pajak dari supplier "F", di dalam faktur pajak tersebut deskripsinya terdiri dari beberapa item, pada bulan Juli ternyata saya mendapat kabar dari bagian purchase bahwa ada 1 item yang di cancel.
Untuk kasus tersebut apakah saya harus membuat nota pembatalan atau saya harus meminta supplier "F" untuk merivisi invoice beserta menerbitkan faktur pajak pengganti??- Originaly posted by bobbyerf:
Untuk kasus tersebut apakah saya harus membuat nota pembatalan atau saya harus meminta supplier "F" untuk merivisi invoice beserta menerbitkan faktur pajak pengganti??
Nota Pembatalan
Silakan baca PMK-65/PMK.03/2010 untuk lebih jelasnya - Originaly posted by bobbyerf:
Untuk kasus tersebut apakah saya harus membuat nota pembatalan atau saya harus meminta supplier "F" untuk merivisi invoice beserta menerbitkan faktur pajak pengganti??
Nota Pembatalan
Silakan baca PMK-65/PMK.03/2010 untuk lebih jelasnya - Originaly posted by bobbyerf:
Pada bulan april 2013 saya menerima faktur pajak dari supplier "F", di dalam faktur pajak tersebut deskripsinya terdiri dari beberapa item, pada bulan Juli ternyata saya mendapat kabar dari bagian purchase bahwa ada 1 item yang di cancel.
Untuk kasus tersebut apakah saya harus membuat nota pembatalan atau saya harus meminta supplier "F" untuk merivisi invoice beserta menerbitkan faktur pajak pengganti??cancelnya barang ud dikirim belom?kl belom ya bikin fp pengganti, kl ud dikirim pake nota retur
- Originaly posted by bobbyerf:
Pada bulan april 2013 saya menerima faktur pajak dari supplier "F", di dalam faktur pajak tersebut deskripsinya terdiri dari beberapa item, pada bulan Juli ternyata saya mendapat kabar dari bagian purchase bahwa ada 1 item yang di cancel.
Untuk kasus tersebut apakah saya harus membuat nota pembatalan atau saya harus meminta supplier "F" untuk merivisi invoice beserta menerbitkan faktur pajak pengganti??cancelnya barang ud dikirim belom?kl belom ya bikin fp pengganti, kl ud dikirim pake nota retur
- Originaly posted by hangsengnikkei:
cancelnya barang ud dikirim belom?kl belom ya bikin fp pengganti, kl ud dikirim pake nota retur
Kalau blm dikirim, lebih baik pake Faktur Pajak Baru atau Faktur Pajak Pengganti?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
cancelnya barang ud dikirim belom?kl belom ya bikin fp pengganti, kl ud dikirim pake nota retur
Kalau blm dikirim, lebih baik pake Faktur Pajak Baru atau Faktur Pajak Pengganti?
- Originaly posted by RenaldiPratama:
Kalau blm dikirim, lebih baik pake Faktur Pajak Baru atau Faktur Pajak Pengganti?
tergantung fp nya udah dikreditkan oleh penerima atau dilaporkan oleh penerbit blm?
- Originaly posted by RenaldiPratama:
Kalau blm dikirim, lebih baik pake Faktur Pajak Baru atau Faktur Pajak Pengganti?
tergantung fp nya udah dikreditkan oleh penerima atau dilaporkan oleh penerbit blm?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
cancelnya barang ud dikirim belom?kl belom ya bikin fp pengganti, kl ud dikirim pake nota retur
Barang sudah diterima dan mau di kembalikan, jika nota pembatalan emang bisa ya hanya 1 item saja dari beberapa item yang ada di dalam deskripsi faktur pajak?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
cancelnya barang ud dikirim belom?kl belom ya bikin fp pengganti, kl ud dikirim pake nota retur
Barang sudah diterima dan mau di kembalikan, jika nota pembatalan emang bisa ya hanya 1 item saja dari beberapa item yang ada di dalam deskripsi faktur pajak?
- Originaly posted by bobbyerf:
Barang sudah diterima dan mau di kembalikan, jika nota pembatalan emang bisa ya hanya 1 item saja dari beberapa item yang ada di dalam deskripsi faktur pajak?
bisa, coba baca aturan ini
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/PMK.03/2010TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
DIBATALKAN - Originaly posted by bobbyerf:
Barang sudah diterima dan mau di kembalikan, jika nota pembatalan emang bisa ya hanya 1 item saja dari beberapa item yang ada di dalam deskripsi faktur pajak?
bisa, coba baca aturan ini
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/PMK.03/2010TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
DIBATALKAN