Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › No Faktur Pajak sesuai PER 24 untuk dokumen yg dipersamakan
No Faktur Pajak sesuai PER 24 untuk dokumen yg dipersamakan
Dear rekan
Untuk penomoran faktur pajak apakah diperkenankan tidak menggunakan nomor faktur pajak yang diberikan oleh KPP ?
Maksdunya masih memakai no faktur pajak lama untuk "Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak" ?
Bila memang benar, tolong peraturan pajaknya ada dimana.Trims
Dear rekan
Untuk penomoran faktur pajak apakah diperkenankan tidak menggunakan nomor faktur pajak yang diberikan oleh KPP ?
Maksdunya masih memakai no faktur pajak lama untuk "Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak" ?
Bila memang benar, tolong peraturan pajaknya ada dimana.Trims
- Originaly posted by sadikin:
masih memakai no faktur pajak lama untuk "Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak" ?
Diperkenankan.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 27/PJ/2011TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG
KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAKPasal 2
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus
memuat :
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jumlah satuan barang apabila ada;
d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.*tidak disebutkan nomor faktur pajak dari KPP sesuai Per 24..
- Originaly posted by sadikin:
masih memakai no faktur pajak lama untuk "Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak" ?
Diperkenankan.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 27/PJ/2011TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG
KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAKPasal 2
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus
memuat :
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jumlah satuan barang apabila ada;
d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.*tidak disebutkan nomor faktur pajak dari KPP sesuai Per 24..
- Originaly posted by sadikin:
Untuk penomoran faktur pajak apakah diperkenankan tidak menggunakan nomor faktur pajak yang diberikan oleh KPP ?
boleh
Originaly posted by sadikin:Bila memang benar, tolong peraturan pajaknya ada dimana.
Pasal 2 PER 67/2010
- Originaly posted by sadikin:
Untuk penomoran faktur pajak apakah diperkenankan tidak menggunakan nomor faktur pajak yang diberikan oleh KPP ?
boleh
Originaly posted by sadikin:Bila memang benar, tolong peraturan pajaknya ada dimana.
Pasal 2 PER 67/2010
Dear Tanugroho & Priadiar
Pada PER 24 lamp 3 disebutkan :
Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikuuhkan akan memberikan nomor serti Faktur Pajak ke PKP sesuai engan tata cara yang telah ditentukan diulai dari Nomor seri 900-13.00000001
Hal ini berarti kan PER 24 berlaku kepada semua PKP, hanya bentuk faktur pajaknya dapat dipersamakan saja namun dari segi penomoran tetap harus minta dr KPP.Apakah benar pendapat saya ?
Trims
Dear Tanugroho & Priadiar
Pada PER 24 lamp 3 disebutkan :
Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikuuhkan akan memberikan nomor serti Faktur Pajak ke PKP sesuai engan tata cara yang telah ditentukan diulai dari Nomor seri 900-13.00000001
Hal ini berarti kan PER 24 berlaku kepada semua PKP, hanya bentuk faktur pajaknya dapat dipersamakan saja namun dari segi penomoran tetap harus minta dr KPP.Apakah benar pendapat saya ?
Trims
- Originaly posted by sadikin:
Apakah benar pendapat saya ?
Maaf, tidak benar..
- Originaly posted by sadikin:
Apakah benar pendapat saya ?
Maaf, tidak benar..
- Originaly posted by sadikin:
Apakah benar pendapat saya ?
Benar rekan. jika tidak FP akan dianggap FP tidak lengkap,
Salam manis,
- Originaly posted by sadikin:
Apakah benar pendapat saya ?
Benar rekan. jika tidak FP akan dianggap FP tidak lengkap,
Salam manis,
kok beda antara ini :
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by sadikin:
Apakah benar pendapat saya ?Maaf, tidak benar..
dengan ini :
Originaly posted by Zullyanto:Originaly posted by sadikin:
Apakah benar pendapat saya ?Benar rekan. jika tidak FP akan dianggap FP tidak lengkap,
Salam mani
mohon klarifikasinya…
Salam
kok beda antara ini :
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by sadikin:
Apakah benar pendapat saya ?Maaf, tidak benar..
dengan ini :
Originaly posted by Zullyanto:Originaly posted by sadikin:
Apakah benar pendapat saya ?Benar rekan. jika tidak FP akan dianggap FP tidak lengkap,
Salam mani
mohon klarifikasinya…
Salam