Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › kesalahan isi spt PPN
kesalahan isi spt PPN
saya melakukan penulisan pada lampiran 1111AB kolom IIIA:500 IIIB 1 :500 tetapi pada IIIB IV saya tidak mengisi jumlah IIIB 1,2,3 tapi pada kolom IIIC : saya isikan 1000 apakah kesalahan seperti ini bisa ditolerir?
saya melakukan penulisan pada lampiran 1111AB kolom IIIA:500 IIIB 1 :500 tetapi pada IIIB IV saya tidak mengisi jumlah IIIB 1,2,3 tapi pada kolom IIIC : saya isikan 1000 apakah kesalahan seperti ini bisa ditolerir?
- Originaly posted by hendrapradana:
apakah kesalahan seperti ini bisa ditolerir?
Dalam pajak tidak ada kesalahan yang dapat ditolerir.
apapun kesalahannya sebaiknya dilakukan pembetulan - Originaly posted by hendrapradana:
apakah kesalahan seperti ini bisa ditolerir?
Dalam pajak tidak ada kesalahan yang dapat ditolerir.
apapun kesalahannya sebaiknya dilakukan pembetulan apakah pembetulannya tidak ada perubahan nilai dr spt sblmnya pada spt induknya misal IIa:2 IIb:0 IIc;3 IId:(1) IIe;(1) IIf:0 ataukah IId:(1) IIe:(0) IIf;(1) ?karena ada yg bilang kalo perhitungan pembetulan lebih bayar itu dengan yang kurang bayar ?
apakah pembetulannya tidak ada perubahan nilai dr spt sblmnya pada spt induknya misal IIa:2 IIb:0 IIc;3 IId:(1) IIe;(1) IIf:0 ataukah IId:(1) IIe:(0) IIf;(1) ?karena ada yg bilang kalo perhitungan pembetulan lebih bayar itu dengan yang kurang bayar ?
- Originaly posted by hendrapradana:
apakah pembetulannya tidak ada perubahan nilai dr spt sblmnya pada spt induknya misal IIa:2 IIb:0 IIc;3 IId:(1) IIe;(1) IIf:0 ataukah IId:(1) IIe:(0) IIf;(1) ?
Ya untuk membetulkan yg benar sebagaimana mestinya
sebaiknya berdasarkan aturan saja rekan, adakah yg memperbolehkan?
dan apabila dengan pendapat seperti ini nanti jika sampai pengadilan, dapatkah diterima oleh hakim?Originaly posted by hendrapradana:karena ada yg bilang kalo perhitungan pembetulan lebih bayar itu dengan yang kurang bayar
- Originaly posted by hendrapradana:
apakah pembetulannya tidak ada perubahan nilai dr spt sblmnya pada spt induknya misal IIa:2 IIb:0 IIc;3 IId:(1) IIe;(1) IIf:0 ataukah IId:(1) IIe:(0) IIf;(1) ?
Ya untuk membetulkan yg benar sebagaimana mestinya
sebaiknya berdasarkan aturan saja rekan, adakah yg memperbolehkan?
dan apabila dengan pendapat seperti ini nanti jika sampai pengadilan, dapatkah diterima oleh hakim?Originaly posted by hendrapradana:karena ada yg bilang kalo perhitungan pembetulan lebih bayar itu dengan yang kurang bayar
- Originaly posted by hendrapradana:
karena ada yg bilang kalo perhitungan pembetulan lebih bayar itu dengan yang kurang bayar ?
Yang bilang siapa?
- Originaly posted by hendrapradana:
karena ada yg bilang kalo perhitungan pembetulan lebih bayar itu dengan yang kurang bayar ?
Yang bilang siapa?
- Originaly posted by tanugroho471:
Ya untuk membetulkan yg benar sebagaimana mestinya
menurut UU untuk pembetulan spt jumlahnya nilainya (sebelum dan sesudah sama) dan lebih bayar bagaimana perhitungannya rekan?
- Originaly posted by tanugroho471:
Ya untuk membetulkan yg benar sebagaimana mestinya
menurut UU untuk pembetulan spt jumlahnya nilainya (sebelum dan sesudah sama) dan lebih bayar bagaimana perhitungannya rekan?
- Originaly posted by hendrapradana:
menurut UU untuk pembetulan spt jumlahnya nilainya (sebelum dan sesudah sama) dan lebih bayar
UU mana yg bilang gitu? tolong di share disini… copy kan kalimatnya
- Originaly posted by hendrapradana:
menurut UU untuk pembetulan spt jumlahnya nilainya (sebelum dan sesudah sama) dan lebih bayar
UU mana yg bilang gitu? tolong di share disini… copy kan kalimatnya