Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penjualan kendaraan
selamat malam,
Kantor saya (bank) menjual kend operasional sedan dan minibus ke perusahaan yang usahanya adalah jual/beli/rental kendaraan. Sesuai UU 42/2009 pasal 16D, atas penjualan sedan tidak dikenakan PPN. Tapi oleh manajemen UU tsb dilanggar karena yang penting ada cash masuk. Bagaimana untuk perhitungan PPN-nya, apakah kita harus bayar dan lapor atas transaksi tsb? Sementara saat ini kita juga sedang lebih bayar PPN-nya.
Mohon sarannya, terima kasihselamat malam,
Kantor saya (bank) menjual kend operasional sedan dan minibus ke perusahaan yang usahanya adalah jual/beli/rental kendaraan. Sesuai UU 42/2009 pasal 16D, atas penjualan sedan tidak dikenakan PPN. Tapi oleh manajemen UU tsb dilanggar karena yang penting ada cash masuk. Bagaimana untuk perhitungan PPN-nya, apakah kita harus bayar dan lapor atas transaksi tsb? Sementara saat ini kita juga sedang lebih bayar PPN-nya.
Mohon sarannya, terima kasih- Originaly posted by tempe:
Bagaimana untuk perhitungan PPN-nya, apakah kita harus bayar dan lapor atas transaksi tsb? Sementara saat ini kita juga sedang lebih bayar PPN-nya
Saran saya coba diskusikan kembali dgn pimpinan ada dan jelaskan mengenai UU PPN pasal 16D tersebut. Agar FP anda tidak dianggap Fiktif
Salam manis,
- Originaly posted by tempe:
Bagaimana untuk perhitungan PPN-nya, apakah kita harus bayar dan lapor atas transaksi tsb? Sementara saat ini kita juga sedang lebih bayar PPN-nya
Saran saya coba diskusikan kembali dgn pimpinan ada dan jelaskan mengenai UU PPN pasal 16D tersebut. Agar FP anda tidak dianggap Fiktif
Salam manis,
Saya sudah bilang ke pimpinan, ini melanggar UU. Pimpinan saya tahu itu melanggar, tapi karena ini sudah ketetapan manajemen ya mau apa lagi. Dan penjualan sudah terjadi. Yang saya bingung PPN-nya gimana ya? apakah harus bayar & lapor?
terima kasih
Saya sudah bilang ke pimpinan, ini melanggar UU. Pimpinan saya tahu itu melanggar, tapi karena ini sudah ketetapan manajemen ya mau apa lagi. Dan penjualan sudah terjadi. Yang saya bingung PPN-nya gimana ya? apakah harus bayar & lapor?
terima kasih
- Originaly posted by tempe:
Yang saya bingung PPN-nya gimana ya? apakah harus bayar & lapor?
Kog rekan yang bayar? bukannya rekan yang menagihkan PPN ke pembeli kan? klo sudah dibayarkan oleh pembeli, berarti tinggal rekan setorkan dan laporkan ke kpp
Salam manis,
- Originaly posted by tempe:
Yang saya bingung PPN-nya gimana ya? apakah harus bayar & lapor?
Kog rekan yang bayar? bukannya rekan yang menagihkan PPN ke pembeli kan? klo sudah dibayarkan oleh pembeli, berarti tinggal rekan setorkan dan laporkan ke kpp
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
bukannya rekan yang menagihkan PPN ke pembeli kan? klo sudah dibayarkan oleh pembeli,
Kenyataan dilapangan gak semudah itu, negosiasi harga biasanya sudah incl.PPN dan biaya lainnya.
Langkah pimpinan anda dapat dimengerti, dan tidak mau kekurangan omset penjualan 10% untuk PPN - Originaly posted by Zullyanto:
bukannya rekan yang menagihkan PPN ke pembeli kan? klo sudah dibayarkan oleh pembeli,
Kenyataan dilapangan gak semudah itu, negosiasi harga biasanya sudah incl.PPN dan biaya lainnya.
Langkah pimpinan anda dapat dimengerti, dan tidak mau kekurangan omset penjualan 10% untuk PPN rekan zull,
maksud saya bukan bayar, tapi setor…
terima kasih rekan.rekan zull,
maksud saya bukan bayar, tapi setor…
terima kasih rekan.- Originaly posted by tempe:
Tapi oleh manajemen UU tsb dilanggar karena yang penting ada cash masuk
Maksudnya melanggar? Apakah bank sengaja memungut PPN? Apakah pembeli "memaksa" minta FP?
- Originaly posted by tempe:
Tapi oleh manajemen UU tsb dilanggar karena yang penting ada cash masuk
Maksudnya melanggar? Apakah bank sengaja memungut PPN? Apakah pembeli "memaksa" minta FP?