Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pph 23 telat lapor
contoh kasus :
si A sudah setor PPh 23 sebesar 2.500.000 ditanggal 8 April 2013
kemudian tgl 15 dibulan yg sama ditemukan lagi PPh yg hrs disetor sebesar 200.000( Kurang setor ) SPT PPh 23 belum dilaporkan karena blm tgl 20 April 2013 …Jadi baiknya gmn ya, mohon dibantu…
thankscontoh kasus :
si A sudah setor PPh 23 sebesar 2.500.000 ditanggal 8 April 2013
kemudian tgl 15 dibulan yg sama ditemukan lagi PPh yg hrs disetor sebesar 200.000( Kurang setor ) SPT PPh 23 belum dilaporkan karena blm tgl 20 April 2013 …Jadi baiknya gmn ya, mohon dibantu…
thanksuntuk masa apa nih ?
untuk masa apa nih ?
masa april…
masa april…
- Originaly posted by ned:
untuk masa apa nih ?
sepertinya masa Maret 2013 rekan..
Originaly posted by ned:si A sudah setor PPh 23 sebesar 2.500.000 ditanggal 8 April 2013
kemudian tgl 15 dibulan yg sama ditemukan lagi PPh yg hrs disetor sebesar 200.000( Kurang setor ) SPT PPh 23 belum dilaporkan karena blm tgl 20 April 2013 …ya dibayar aja kekurangannya sebesar 200.000..
- Originaly posted by ned:
untuk masa apa nih ?
sepertinya masa Maret 2013 rekan..
Originaly posted by ned:si A sudah setor PPh 23 sebesar 2.500.000 ditanggal 8 April 2013
kemudian tgl 15 dibulan yg sama ditemukan lagi PPh yg hrs disetor sebesar 200.000( Kurang setor ) SPT PPh 23 belum dilaporkan karena blm tgl 20 April 2013 …ya dibayar aja kekurangannya sebesar 200.000..
- Originaly posted by ned:
masa april…
april atau maret nih rekan?
- Originaly posted by ned:
masa april…
april atau maret nih rekan?
- Originaly posted by ned:
masa april…
masa april kan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Mei 2013
- Originaly posted by ned:
masa april…
masa april kan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Mei 2013
- Originaly posted by wannabewongkpp:
masa april kan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Mei 2013
maksudnya april 2013.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
masa april kan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Mei 2013
maksudnya april 2013.