Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › surat keterangan fiskal
bagi wajib pajak yang gedungnya masih berupa sewa itu perlu lampirin SPPT dan Surat tanda terima setoran pajak bumi dan bangunan untuk memperolah surat keterangan fiskal apa gak ya?
bagi wajib pajak yang gedungnya masih berupa sewa itu perlu lampirin SPPT dan Surat tanda terima setoran pajak bumi dan bangunan untuk memperolah surat keterangan fiskal apa gak ya?
sebaiknya dilampirkan saja
sebaiknya dilampirkan saja
Viewing 1 - 5 of 5 replies