Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PEMBAYARAN ppN
Dear Rekan Ortax..
Mohon pencerahan..Ada slh satu CV.A yg mendapatkan order dibulan Desember 2012
Penjualan sebesar Rp.6.000.000
PPn 10% Rp.600.000Pembeli baru akan membayar dibulan ini (april),
yang mau saya tanyakan :
APakah PPn sebesar Rp.600.000 itu dibayarkan dibulan desember sesuai tgl Invoice keluar atau pada saat pembayaran dari pembeli.Dan bagaimana cara membayar & melaporkan PPN tsb.
Terimakasih- Originaly posted by Zanneta:
APakah PPn sebesar Rp.600.000 itu dibayarkan dibulan desember sesuai tgl Invoice keluar atau pada saat pembayaran dari pembeli.
sesuai tanggal invoice Rekans,
Originaly posted by Zanneta:Dan bagaimana cara membayar & melaporkan PPN tsb
Bayarnya dengan SSP Rekans,
Laporanya di KPP Rekans,Salam
- Originaly posted by Zullyanto:
Bayarnya dengan SSP Rekans,
untuk kode pajaknya??
- Originaly posted by Zanneta:
untuk kode pajaknya??
411211 – 100 (Setoran PPn dalam negeri)
- Originaly posted by Zullyanto:
Originaly posted by Zanneta:
APakah PPn sebesar Rp.600.000 itu dibayarkan dibulan desember sesuai tgl Invoice keluar atau pada saat pembayaran dari pembeli.sesuai tanggal invoice Rekans,
Originaly posted by Zanneta:
Dan bagaimana cara membayar & melaporkan PPN tsbBayarnya dengan SSP Rekans,
Laporanya di KPP Rekans,setuju
Originaly posted by Zullyanto:411211 – 100 (Setoran PPn dalam negeri)
pakai ini
- Originaly posted by Zanneta:
Ada slh satu CV.A yg mendapatkan order dibulan Desember 2012
Penjualan sebesar Rp.6.000.000
PPn 10% Rp.600.000Kapan transaksinya? Kapan terbit FP-nya?
- Originaly posted by begawan5060:
Kapan transaksinya? Kapan terbit FP-nya?
PO tgl 20 Desember 2012
Order dikirim Maret 2013
Dibuatkan Faktur Pajak tgl 12 Maret 2013
Mohon Sarannya
- Originaly posted by Zanneta:
APakah PPn sebesar Rp.600.000 itu dibayarkan dibulan desember sesuai tgl Invoice keluar atau pada saat pembayaran dari pembeli
Originaly posted by Zanneta:PO tgl 20 Desember 2012
Order dikirim Maret 2013
Dibuatkan Faktur Pajak tgl 12 Maret 2013
berarti invoice udah keluar dr des gt?
Yang mana lebih dulu antara penyerahan barang atau pembayaran kita harus buat faktur pajak. Kalao misalnya penyerahan baru April berarti kita membayar SSP dIbulan April
- Originaly posted by Zanneta:
Dibuatkan Faktur Pajak tgl 12 Maret 2013
karena FP nya dibulan maret 2013, maka bayar PPNnya di bulan Maret 2013 sesuai dengan tanggal terbitnya FP..
- Originaly posted by Zanneta:
PO tgl 20 Desember 2012
Order dikirim Maret 2013
Dibuatkan Faktur Pajak tgl 12 Maret 2013
berarti kalo gitu invoice dulu yah keluar? tapi kan biasanya angka dalam invoice sudah include PPn. sedangkan FP nya baru terbit bulan maret? kog iso?
terus kenapa juga pembelinya mau terima? berarti nanti pembelinya gak bisa kreditin FPnya dong? kan belum ada FPnya? kalo nanti misalnya ternyata sampai dengan tanggal dibayar invoice oleh pembeli ternyata FP nya belum juga keluar biasa dianggap PPn yang ditagihkan Fiktif dong? - Originaly posted by Zanneta:
PO tgl 20 Desember 2012
Di sini belum terjadi transaksi, dengan demikian belum timbul utang PPN..
Apakah invoice udah diterbitkan? Nggak, khan (belum apa-apa udah nagih)..Originaly posted by Zanneta:Order dikirim Maret 2013
Dibuatkan Faktur Pajak tgl 12 Maret 2013Terutang PPN untuk masa pajak Maret 2013, meskipun belum dilunasi oleh pembeli..