Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pm no 38/0.11/2013
- Originaly posted by teenwede:
Rekan-Rekan..bisa minta bantuannya utk implementasi peraturan ini..sy bekerja di perusahaan freight forwarder..apakah ppn keluarannya tetap 10% Atau 1 %??dan apakah bersifat final Atau tdk?klo ppn mskannya tdk dpt dikreditkannya ???lalu dasar pengenaan pajaknya dr nilai invoice scr keseluruhan Atau nilai transportasi aja?? Trima ksh
PPn nya tetep 10%, hanya saja DPPnya diambil 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. sehingga tarif efektifnya adalah 1%. (hanya sedikit menjelaskan, karena pada dasarnya tidak ada tarif PPN 1%).
pajak msukan yang didapat oleh perusahaan freight forwader tidak dapat dikreditkan. Rekan-Rekan..bisa minta bantuannya utk implementasi peraturan ini..sy bekerja di perusahaan freight forwarder..apakah ppn keluarannya tetap 10% Atau 1 %??dan apakah bersifat final Atau tdk?klo ppn mskannya tdk dpt dikreditkannya ???lalu dasar pengenaan pajaknya dr nilai invoice scr keseluruhan Atau nilai transportasi aja?? Trima ksh
- Originaly posted by teenwede:
klo smua pjk mskan yg diperoleh Oleh perusahaan freight forwarder tdk bisa dikreditkan,Maka pjk keluarannya apakah bersifat final ato tdk??
pajak keluaran bersifat final itu maksudnya bagaimana rekan?
Klo yg sy baca di peraturan ini hanya Jasa transportasi sj yg boleh dikenai Oleh ppn y..bener bkn?klo smua pjk mskan yg diperoleh Oleh perusahaan freight forwarder tdk bisa dikreditkan,Maka pjk keluarannya apakah bersifat final ato tdk??
pajak keluaran bersifat final itu maksudnya bagaimana rekan?—– maksudnya pajak keluarannya tidak bisa dikreditkan oleh apapun sehingga bisa dijadikan biaya ke dalam laporan keuangannya..
rekan,
saya up dulu, biar naik ke atas. sambil menunggu para senior memberikan penjelasan lebih lanjut. thx.tolong lihat peraturan MK nomor 38/PMK.011/2013 disitu dijelasin kalau DPPnya 10%
- Originaly posted by teenwede:
maksudnya pajak keluarannya tidak bisa dikreditkan oleh apapun sehingga bisa dijadikan biaya ke dalam laporan keuangannya
yang tidak bisa dikreditkan itu pajak masukan rekan bukan pajak keluaran
kan bunyinya begini :
Pajak Masukan yang berhubungan dengan:
1. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
2. penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata;
3. penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; dan
4. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
tidak dapat dikreditkan.