Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Restitusi PPN
Dear rekan2….
Mohon info, apakah ada ketentuan saat akan melakukan restitusi PPN, apakah mesti di masa desember atau boleh di masa2 lainnya…info ketentuannya jg pls, mohon pencerahan….
Salam,
liat sini rekan http://www.pajak.go.id/content/seri-ppn-tata-cara- restitusi-ppn
Trims rekan hangseng, saya sudah review link tsb,…lalu boleh tidak saya hanya akan restitusi PPN PKP cabang saja, sedangkan PPN PKP Pusat belum akan saya restitusi, atau PPN PKP Pusat juga sebaiknya ikut di restitusi…
Viewing 1 - 4 of 4 replies