Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak Uang Muka
Mohon masukan rekan-2 ortax.
Saya mendapat faktur pajak masukan dari pertamina yang keterangannya UANG MUKA. Atas faktur tersebut tidak pernah ada faktur yang menjelaskan barang apa yang saya beli, Keterangannya hanya tertulis dalam surat jalan. apakah faktur seperti ini dapat dikreditkan?
Bisa , lampirkan saja surat jalannya di faktur pajak.
- Originaly posted by wawanpajak:
Saya mendapat faktur pajak masukan dari pertamina yang keterangannya UANG MUKA. Atas faktur tersebut tidak pernah ada faktur yang menjelaskan barang apa yang saya beli, Keterangannya hanya tertulis dalam surat jalan. apakah faktur seperti ini dapat dikreditkan?
transaksi pembelian BBM?
Viewing 1 - 4 of 4 replies