Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pembetulan faktur pajak tahun 2010
pembetulan faktur pajak tahun 2010
Dear ortax…
PT XYZ mempunyai cabang. Pada saat transaksi dengan vendor, vendor menerbitkan faktur pajak atas npwp cabang. Bagaimana cara perbaikan faktur pajak tsb agar tidak cacat.?
saya pernah dengar solusi : pt.xyz mengajukan surat ke KPP kantor cabang agar mengalihkan faktur pajak secara surat ke KPP kantor Pusat benarkah..? atau ada
cara lain selain minta ganti faktur pajak ke vendor..?Regards
sepertinya tidak ada solusi lain….
salam.
Viewing 1 - 3 of 3 replies