Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › membangun sendiri
Dear, rekan ortax.
melakukan renovasi apakah dikenakan juga tarif ppn membangun sendiri??- Originaly posted by achfauzi:
Dear, rekan ortax.
melakukan renovasi apakah dikenakan juga tarif ppn membangun sendiri??tidak, mesti dibedakan antara istilah renovasi dan membangun di lapangan rekan..
bedanya apa rekan??
kalau kita melakukan renovasi gedung berarti tidak kena ppn ya?
thx bfore- Originaly posted by achfauzi:
bedanya apa rekan??
bedanya pada hasil kegiatan, terwujud bangunan maka dikenakan KMS. Jika tidak ya renovasi,,simpelnya
setuju bro
Viewing 1 - 6 of 6 replies