Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › perlakuan pembelian tidak ber PPN di SPT PPN
perlakuan pembelian tidak ber PPN di SPT PPN
Selamat pagi,
perusahaan tmpt saya bekerja sudah pkp, kemudian saya beli barang dengan jmlhnya material ke toko A, dan toko tersebut tidak wajib pkp. yang saya tanyakan :
1. apakah pembelian tersebut wajib saya laporkn di SPT PPN?
2. kalau saya laporkan di SPT PPN, dimasukkan di formulir yang mna?- Originaly posted by sofiah:
1. apakah pembelian tersebut wajib saya laporkn di SPT PPN?
tidak..
- Originaly posted by sofiah:
apakah pembelian tersebut wajib saya laporkn di SPT PPN?
2. kalau saya laporkan di SPT PPN, dimasukkan di formulir yang mna?Bukankah yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah FP-nya?
Kalo nggak ada FP, apa yang dilaporkan? terima kasih atas bantuannya.
Viewing 1 - 5 of 5 replies