Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › rekan2 mohon bantuannya untuk kasus ini
rekan2 mohon bantuannya untuk kasus ini
PT ABC adalah perusahaan perwakilan principal luar negeri yaitu XYZ ltd.
XYZ ltd ini menugaskan PT ABC untuk mengurus dokumen-dokumen dan segala keperluan atas pembelian CPO milik PT KARYA, dan atas kegiatan tersebut PT ABC mendapatkan fee dari XYZ ltd.
Lalu apabila sudah deal, CPO akan dibayar oleh XYZ ltd dan barang langsung dikirim dari PT KARYA ke XYZ ltd.Pertanyaan:
1. Apakah atas penjualan CPO ini PT KARYA dapat mengklaim bahwa penyerahan CPO ini adalah penyerahan ekspor, dimana yang melakukan pembelian adalah PT ABC sebagai perwakilan?Thanks rekan
berati PT ABC mengimpor CPO dri XYZ ltd dan CPO trsbt di jual melalui PT ABC ke pada PT KARYA .. bukan begitu rekan yang analisa yg sya dapet dri pertanyaan tsrbt ??
- Originaly posted by cicha:
punten nih numpang nanya.
ini ad transaksi pembelian alat elektronik kantor sebesar 3.200.000
berapa nominal di faktur pajaknya. kwitansi. dan invoicenya beserta rumusnya…
mohon bantuannya
terimakasihbuatlah pertanyaan baru ini di thread baru ya…
Salam
punten nih numpang nanya.
ini ad transaksi pembelian alat elektronik kantor sebesar 3.200.000
berapa nominal di faktur pajaknya. kwitansi. dan invoicenya beserta rumusnya…
mohon bantuannya
terimakasih- Originaly posted by ratnahs:
Pertanyaan:
1. Apakah atas penjualan CPO ini PT KARYA dapat mengklaim bahwa penyerahan CPO ini adalah penyerahan ekspor, dimana yang melakukan pembelian adalah PT ABC sebagai perwakilan?menurut saya ini adalah murni transaksi antara PT. ABC dan PT. Karya terlepas dari masalah adalah PT. ABC adalah "kepanjangan tangan" dari XYZ tsb,
mohon koreksinya dari rekan yg lain - Originaly posted by ratnahs:
Pertanyaan:
1. Apakah atas penjualan CPO ini PT KARYA dapat mengklaim bahwa penyerahan CPO ini adalah penyerahan ekspor, dimana yang melakukan pembelian adalah PT ABC sebagai perwakilan?lihat transaksi penyerahan yang terjadi, apakah penyerahan barang dari PT Karya ke PT ABC (penyerahan lokal) atau langsung ke xyz Ltd (PT Karya bertindak sebagai eksportir).
- Originaly posted by ratnahs:
1. Apakah atas penjualan CPO ini PT KARYA dapat mengklaim bahwa penyerahan CPO ini adalah penyerahan ekspor, dimana yang melakukan pembelian adalah PT ABC sebagai perwakilan?
dukumen supportnya ada gak? PEB dari PT.karya bahwa itu adalah penyerahan ekspor? kalo gak ada PEB, otomatis ini dianggap penyerahan dalam negeri ke PT. ABC.
setuju!
- Originaly posted by vengeance:
berati PT ABC mengimpor CPO dri XYZ ltd dan CPO trsbt di jual melalui PT ABC ke pada PT KARYA .. bukan begitu rekan yang analisa yg sya dapet dri pertanyaan tsrbt ??
bukan begitu rekan.. ini kebalikannya..
- Originaly posted by yuniffer:
lihat transaksi penyerahan yang terjadi, apakah penyerahan barang dari PT Karya ke PT ABC (penyerahan lokal) atau langsung ke xyz Ltd (PT Karya bertindak sebagai eksportir).
rekan yuniffer, penyerahannya dalam prakteknya langsung dari PT Karya ke XYZ ltd. Tapi yg jadi masalah disini kan yg ikut lelang CPO nya si PT ABC, walaupun dia perwakilan si XYZ ltd tapi dokumen-dokumen lelangnya bukannya atas nama si PT ABC ini rekan.. mohon koreksinya rekan yuniffer
- Originaly posted by henlou:
menurut saya ini adalah murni transaksi antara PT. ABC dan PT. Karya terlepas dari masalah adalah PT. ABC adalah "kepanjangan tangan" dari XYZ tsb,
mohon koreksinya dari rekan yg lainRekan henlou, kalau menurut rekan kan seperti itu ya, ini dasar hukum dan teorinya apa ya rekan, mohon penjelasannya rekan henlou..
- Originaly posted by bayem:
dukumen supportnya ada gak? PEB dari PT.karya bahwa itu adalah penyerahan ekspor? kalo gak ada PEB, otomatis ini dianggap penyerahan dalam negeri ke PT. ABC.
Rekan bayern, PEB dari PT Karya itu penyerahannya langsung ke XYZ ltd, namun yang jadi masalah si PT ABC ini rekan, kan dia yang melakukan lelang atas nama XYZ ltd, itu bagaimana ya rekan, mohon penjelasannya..
Oiya rekan di penjelasan lupa bilang, jadi si PT ABC ini melakukan pembelian CPO untuk XYZ ltd nya dengan cara lelang di PT AGUNG (anak perusahaannnya PT KARYA).
- Originaly posted by ratnahs:
Rekan henlou, kalau menurut rekan kan seperti itu ya, ini dasar hukum dan teorinya apa ya rekan, mohon penjelasannya rekan henlou..
dasarnya dari pernyataan rekan ratnahs yg ini :
"dimana yang melakukan pembelian adalah PT ABC sebagai perwakilan"
itu artinya transaksi yg terjadi antara PT. Karya dan PT. ABC, betul begitu??
tetapi jika ada dokumen lain yg menyatakan penyerahan barangnya kepada XYZ, maka semestinya sih kepada XYZ itu karena Undang2 PPN Pasal 13 ayat 1 dan 1a "Faktur dibuat saat penyerahan barang/Jasa kena Pajak"saat pembayarannya dilakukan oleh XYZ langsung ke PT. Karya atau melalui PT. ABC dulu??