Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Inpor atas jasa notaris Luar Negeri
PPN Inpor atas jasa notaris Luar Negeri
Permisi para suhu pajak, saya ada kasus kecil nih dikantor. Perusahaan saya menyewa jasa notaris (badan) dari singapura untuk keperluan pengadilan di singapura. Jasa Notaris tersebut memberikan kepada pihak kami COD (certificate of domicile) dan oleh karena itu tidak kami potong pph 26 berdasarkan treaty tersebut.
Yang ingin saya tanyakan apakah benar atas jasa tersebut saya diharuskan untuk membayar PPN inpor dan PPN inpor tersebut dapat saya kreditkan dalam pelaporan SPT PPN saya. Mohon pedapatnya para suhu pajak disini sekalian dasar hukumnya apa ya
- Originaly posted by bopak:
Perusahaan saya menyewa jasa notaris (badan) dari singapura untuk keperluan pengadilan di singapura. Jasa Notaris tersebut memberikan kepada pihak kami COD (certificate of domicile) dan oleh karena itu tidak kami potong pph 26 berdasarkan treaty tersebut.
Yang ingin saya tanyakan apakah benar atas jasa tersebut saya diharuskan untuk membayar PPN inpor dan PPN inpor tersebut dapat saya kreditkan dalam pelaporan SPT PPN saya. Mohon pedapatnya para suhu pajak disini sekalian dasar hukumnya apa ya
bukan PPN impor bos, tapi PPN atas pemanfaatan jasa diluar negeri. dasar hukumnya 40/PMK.03/2010
- Originaly posted by bayem:
bukan PPN impor bos, tapi PPN atas pemanfaatan jasa diluar negeri. dasar hukumnya 40/PMK.03/2010
Sepakat.
Originaly posted by bopak:Jasa Notaris tersebut memberikan kepada pihak kami COD (certificate of domicile) dan oleh karena itu tidak kami potong pph 26 berdasarkan treaty tersebut.
apa yang dimaksud disini CoD adalah DGT Form 1 (lembar 1 dan 2) atau CoD yang diterbitkan oleh IRAS (Tax Authority Singapura). Jika hanya CoD maka kurang lengkap untuk memanfaatkan Tax Treaty.