Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › mohon informasinya
perusahaan saya membeli produk dari anak perusahaan pertamina dan dipotong PPh 22 yang dimana pemotongannya dipotong dari harga perolehan (DPP) * 0.3% bukan dari harga tebus (DPP+PPn) *0.3%. Pertanyaan transaksi ini bersifat final atau tidak ?
Mohon Informasinya…?tidak final, bisa menjadi kredit pajak dalam negeri rekan uyha
salam
meskipun dalam undang2x dikatakan final rekan rendy
salam,
- Originaly posted by uyha:
dipotong PPh 22 yang dimana pemotongannya dipotong dari harga perolehan (DPP) * 0.3% bukan dari harga tebus (DPP+PPn) *0.3%
PPN bukan komponen yang harus dimasukan ke dalam DPP untuk menghitung PPh terutang.
- Originaly posted by uyha:
meskipun dalam undang2x dikatakan final rekan rendy
Boleh tahu peraturan yg menyatakan final rekan?
menurut ketentuan bukankah jika dipungut oleh pertamina menjadi tidak final. CMIIW
salam
154/PMK.03/2010
coba rekan liat peraturan diatas…
ada dua kejadian yang aneh disini
1. kalau dikatakan final itu artinya fiskus sdh memperhitungan utang pajak secara keslurahan,
Dalam kejadian ini pihak pertamina memperhitungakan (DPP+PPn)*0.3% untuk perhitungan PPh 22 masuk akal dikatakan final karena sudah diperhitungan pajakx secara kesluruhan
2 anak perusahaan pertamina dalam hal ini importir memperhitungkan DPP *0.3% untuk perhitungan PPh 22 juga dikatan final karena menurut peraturan diatascoba rekan2 jalaskan opini pertama masuk akal dikatan final tp menyalahi perturan dan opini kedua tetap saya katakan final karena menurut peraturan meskipun dalam sisi perhitungannya tidak secara keseluruhan
mohon rekan2 jalaskan
salam