Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kategori biaya transport
Dear rekan Ortax.. ,
Untuk biaya transport apakah ada unsur jasa??
sabagai contoh apabila kita menggunakan jalur sungai , kita memakai perahu (semacam ojek sungai) sampai tempat tujuan . apakah dalam substansi tersbut terkandung nilai jasanya?mohon pencerahaannya ,
salam
AR saya bilang biaya transport dikantor sangat besar, kena pph 21 karena dia kira kita pake jasa orang luar
salam
Semoga dapat membantu,
menurut saya,,, biaya tsb tidak ada unsur jasanya… karna bisa dibilang sebagai ojeg sungai / angkutan umum, beda halnya kalau khusus mengangkut barang perush anda pada suatu instansi transport…..
trim's
- Originaly posted by rowa:
Untuk biaya transport apakah ada unsur jasa??
sabagai contoh apabila kita menggunakan jalur sungai , kita memakai perahu (semacam ojek sungai) sampai tempat tujuan . apakah dalam substansi tersbut terkandung nilai jasanya?Pada dasarnya dapat dibedakan antara ongkos angkutan dan biaya transport..
Misal :
Pembelian BBM untuk kendaraan sales, bisa dikelompokkan bi transport..
Bisa juga menggunakan jasa pihak lain (pengusaha angkutan, termasuk ojek sungai) dan atas penggunaan jasa ke pihak lain itu, maka :
Pemberi jasa badan bukan objek pemotongan PPh
Pemberi jasa orang pribadi objek pomotongan PPh 21 - Originaly posted by begawan5060:
Pemberi jasa badan bukan objek pemotongan PPh
mohon rujukannya…
Apakah maksudnya adalah untuk angkutan umum?Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Bisa juga menggunakan jasa pihak lain (pengusaha angkutan, termasuk ojek sungai) dan atas penggunaan jasa ke pihak lain itu, maka :
Pembelian BBM untuk kendaraan sales, bisa dikelompokkan bi transport..
Bisa juga menggunakan jasa pihak lain (pengusaha angkutan, termasuk ojek sungai) dan atas penggunaan jasa angkutan dari pihak lain itu, maka :
Pemberi jasa badan bukan objek pemotongan PPh
Pemberi jasa orang pribadi objek pomotongan PPh 21 - Originaly posted by begawan5060:
Pemberi jasa badan bukan objek pemotongan PPh
bukankah badan yang memberikan jasa merupakan objek pemotongan PPh 23 — PMK No. 244/PMK.03/2008 ?
mohon pencerahannya rekan ,
salam
- Originaly posted by rowa:
bukankah badan yang memberikan jasa merupakan objek pemotongan PPh 23 — PMK No. 244/PMK.03/2008 ?
Tidak seluruh jasa rekan…
PMK No. 244/PMK.03/2008 inilah yang membatasi.. - Originaly posted by begawan5060:
Tidak seluruh jasa rekan…
PMK No. 244/PMK.03/2008 inilah yang membatasi..mantap pak
salam