Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Stempel FP Keluaran PPN kawasan Berikat
Stempel FP Keluaran PPN kawasan Berikat
Rekan-Rekan OR tax mau nanya nih
Kalo stempel pada faktur pajak keluaran untuk penyerahan BKP ke kawasan berikat tulisannya apa ya..? kalau bisa tolong disertakan dasar hukumnya sekalian.
Terima Kasih
Salam Sejahtera
Untuk Penyerahan ke Kawasan Berikat stempelnya " TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM atau " PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DGN SK MENKEU No.291/KMK.05/1997 Tanggal 26 Juni 1997 atau Perubahan terakhir KMK Nomor 94/KMK.05/2000
thanks,
ooow seperti itu ya..Tq infonya. soalna menurut pendapat rekan saya tulisan pada cap adalah "PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut eks PP No.32 Tahun 2009" dasar hukumnya PP No. 32 tahun 2009 Pasal 14 ayat (5) tetapi atasan saya berpendapat seperti ini : "PPN/PPnBM Tidak dipunggut berdasarkan KEPMENKEU Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kepmenkeu No.37/KMK.04/2002". jadi bingung mana yang paling benar ya..??
Rekan, Kedua@ nya Benar Tergantung permintaan Pembeli mana yang mau dipakai utk Stempel FP dan Kami sampai saat ini tidak ada masalah atas Penyerahan ke Kawasan Berikat.
Ok..Melanhutkan pertanyaan dia atas.. ada pertanyaan lagi nih yang masih membuat saya bingung. Kalau kita memasukan barang ke KAWASAN BEBAS maka bukti bahwa barang itu masuk ke kawan bebas adalah berupa endorsment dari pihak KPP Batam. nah kalau untuk kawasan berikat apakah ada bukti yang menunujukan bahwa barang tersebut benar-benar masuk ke kawasan berikat…? karena bisa saja barang tidak dikirim ke kawasan berikat tersebut.. mohon bantuannya rekan-rekan dan kalu bisa dibantu dengan dasar hukum yang menunjangnya
Thanks b4
ada form dari cukai BC.4.0