Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penandatangan Bukti Pemotongan PPh
Penandatangan Bukti Pemotongan PPh
Dear teman-teman,
Untuk bukti pemotongan pph pasal 23, 15, 4(2) final dan pasal yang lain, yang kita terbitkan , apakah boleh ditandatangani selain direksi/direktur ?
di peraturan pajak nomor berapakah ada pengaturan soal masalah siapa saja yang boleh mentandatangani bukti potong? thksrekan, boleh saja ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang atau dibuat surat kuasa.
tks
Viewing 1 - 3 of 3 replies