Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › kaidah penulisan nomor seri faktur pajak
kaidah penulisan nomor seri faktur pajak
dear rekan ortax ,
minta pendapat.. untuk penulisan nomor seri faktur pajak,
menurut contoh berdasarkan PER-159/PJ./2006 pasal 8 ayat 2. jo 13/pj/ 2010 bentuk bakunya seperti ini : 0 0 0. 0 0 0 – 0 0 .0 0 0 0 0 0 0 0
nah kami mendapat faktur pajak nomornya seperti ini : 0 0 0 – 0 0 0 – 0 0 – 0 0 0 0 0 0 0 0 jadi tidak menggunakan titik , semuanya memakai strip apakah diperbolehkan? (tidak cacat)salam
- Originaly posted by rowa:
menurut contoh berdasarkan PER-159/PJ./2006 pasal 8 ayat 2. jo 13/pj/ 2010 bentuk bakunya seperti ini : 0 0 0. 0 0 0 – 0 0 .0 0 0 0 0 0 0 0
Sekarang yang dijadikan rujukan Per-13 rekan…
0 0 0 – 0 0 0 – 0 0 – 0 0 0 0 0 0 0 0
tanda (.) diganti ( –)
klu pengetikannya seperti ini bolehkah rekan ?salam
- Originaly posted by rowa:
tanda (.) diganti ( –)
klu pengetikannya seperti ini bolehkah rekan ?menurut sy pribadi sih ga masalah..
tp kadang lawan transaksi kita menghendaki spt tertulis dlm per-13
000.000-00.00000000faktur pajak cacat merujuk pada pasal 13 ayat 5 UU PPN. disitu jg ga dijelasin harus pake titik/strip/koma dll..
tp amannya sih, ikutin aja bentuk bakunya,rekan..
salam terima kasih rekan begawan dan raharja.
salam
- Originaly posted by raharja:
tp amannya sih, ikutin aja bentuk bakunya,rekan..
rekan raharja, bentuk baku itu yg seperti apa? khususnya dlm hal penulisan no seri dan faktur.
salam. - Originaly posted by ktfd:
rekan raharja, bentuk baku itu yg seperti apa? khususnya dlm hal penulisan no seri dan faktur.
yg ini rekan
Originaly posted by raharja:000.000-00.00000000
titik, strip, titik
salam - Originaly posted by raharja:
titik, strip, titik
di aturan yg mana atau pasal yg mana rekan raharja yg menyatakan har titik, strip, titik?
mohon penjelasan. - Originaly posted by ktfd:
har
"harus"… sori brur…
- Originaly posted by ktfd:
di aturan yg mana atau pasal yg mana rekan raharja yg menyatakan har titik, strip, titik?
Mungkin maksud rekan raharja seperti contoh di lampiran III Per – 13/PJ/2010 rekan ktfd
Salam
- Originaly posted by usd:
Mungkin maksud rekan raharja seperti contoh di lampiran III Per – 13/PJ/2010 rekan ktfd
kalau cuman "seperti contoh" sih oke2 aje… berarti "tidak harus" strip titik strip kan…
berarti tidak ada ketentuan hrs strip titik strip kan… sing penting npwpnya bener kan…
salam. - Originaly posted by ktfd:
sing penting npwpnya bener kan…
salam.Maksudnya kode seri FP nya ya rekan… Hehehe…
Salam
- Originaly posted by dharmaput:
Maksudnya kode seri FP nya ya rekan… Hehehe…
oh iyo… sori lagi ye…