Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN kawasan berikat
dear rekan-rekan,
mohon pencerahannya, perusahaan saya menjual barang ke kawasan berikat, untuk 1. kode faktur pajaknya saya sudah menuliskan 010.000-11.000xxxx, apakah sudah benar?
atau 070.000-11.000xxxxx.2. pembuatan faktur pajak sdh terjadi dibulan agustus , apakah harus diadakan pembetulan SPT Agustus
3. Terkait dengan pembayaran, untuk paymentnya baru terjadi di bulan November bagimana jurnal penerimaannya di pembukuaan seandainya PPn nya tidak dibayar (atau tidak diakui).
tks rekan .
ini
Originaly posted by rowa:070.000-11.000xxxxx.
Originaly posted by rowa:pembuatan faktur pajak sdh terjadi dibulan agustus , apakah harus diadakan pembetulan SPT Agustus
Penyerahannya kapan rekan ?
Originaly posted by rowa:seandainya PPn nya tidak dibayar
maksudnya ? bukannya PPn tdk dipungut
salam
untuk kawasan berikat pake kode 070 bukan 010, jadi 070.000-11.000XXXXX
bila sudah terlanjur dibuat di bulan agustus sebaiknya diadakan pembetulan saja- Originaly posted by usd:
Penyerahannya kapan rekan ?
Originaly posted by rowa:
seandainya PPn nya tidak dibayarmaksudnya ? bukannya PPn tdk dipungut
salam
penyerahannya di bulan agustus pak….
apakah faktur pajaknya harus diganti..? bagaimana dengan format stempelnya pak apabila kita menyerahkan faktur pajak ke kawasan berikat , ada dasar hukumnya pak?
salam , rekan
- Originaly posted by rowa:
bagaimana dengan format stempelnya pak apabila kita menyerahkan faktur pajak ke kawasan berikat , ada dasar hukumnya pak?
PP 32 TAHUN 2009 Ps. 14 ayat 3
salam
Rekan rekan kalau menurut aku kode 070 atau 010 bukanya tergantung barang apa yg kita jual kekawsan berikat, karena sepengetahuan aku bila tidak berhub langsung dengan hasil produksinya kita harus membuat 010 . mohon koreksinya rekan
- Originaly posted by yantog:
Rekan rekan kalau menurut aku kode 070 atau 010 bukanya tergantung barang apa yg kita jual kekawsan berikat, karena sepengetahuan aku bila tidak berhub langsung dengan hasil produksinya kita harus membuat 010 . mohon koreksinya rekan
nah kalau pernyataan rekan yantog bagaimana itu ? mohon pencerahaannya lagi
salam
saya sih agak setuju dengan rekan yantog…
misalkan kita industri textil….beli kain…maka faktur yg kita terima ber kode 070, dan masuk di form B3
kalo kita beli genset, maka faktur yg kita terima tetep 010, kita bayar PPN dan dapat dikreditkan pasal 16 B ayat 2
itu sepengetahuan saya..sambil tunggu master2 ortax yg kasih kesimpulan CMIIW
mau tanya bgaimna tarif pajak KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI??? BGAIMNA JIKA DI RENOVASI??
- Originaly posted by ghekr:
mau tanya bgaimna tarif pajak KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI???
tarifnya sama aja rekan, yg beda dasar pengenaannya…
pihak yang melakukan keg membangun sendiri bergerak di bidang usaha apa? konstruksi ato non konstruksi?
jika usahanya konstruksi –> pembangunannya digunakan untuk kegiatan produktif ato non produktif?
a. produktif –> belum terutang PPN (Kep 87/PJ/2002), misalnya untuk kantor cabang
b. non produktif –> terutang PPN, dasar pengenaannya seluruh biaya (tidak termasuk PPN), misalnya untuk mess karyawan.jika usahanya non konstruksi –> ketentuannya ada di PMK 39/2010
dasar pengenaannya 40% dari seluruh biaya (termasuk PPN) tidak termasuk harga perolehan tanah.Originaly posted by ghekr:BGAIMNA JIKA DI RENOVASI??
asalkan memenuhi kriteria di PMK 39/2010 berarti tetep terutang PPN Kegiatan membangun sendiri
CMIWW - Originaly posted by ghekr:
GAIMNA JIKA DI RENOVASI??
IMHO, yang namanya renovasi hanya menambah atau mengganti bagian bangunan yang sudah jadi rekan.
Selama tidak ada kegiatan membangun bangunan, tidak ada PPN membangun sendiri disana.
CMIIW
Ini yg aku tahu (kebetulan dulu pernah nangani pajak perusahaan di kaber/KB), apa yg di sebut oleh rekan yantog itu betul, ketika bkp yg kita beli tdk berhubungan langsung dg proses produksi kita, maka pihak penjual nerbitin FP dg kode 010 yg bisa kita kreditkan.
Contoh di tmp aku dulu, yaitu pembelian kertas packaging, dimana krn tmpku itu produksinya mebel dg bhn bk dr alumunium, maka pembelian kertas utk packaging ini dikategorikan sbg bhn yg tdk berhubungan lgsg dg proses produksi, shg phk penjual menerbitkan FP dg kode 010.
Untuk lbh mengetahui bhn mana yg berhub lgsg/tdk lgsg bisa berkonsultasi dg petugas bea cukai baik di hanggar Bea Cukai atau lgsg ke ktr pengawasan BC dimana KB tsb berada.Semoga bisa mencerahkan.
Thanks.
Wassalam.
jika memang menjual dikawasan berikat pastikan ada skb sehingga faktur pajak dibuat dgn kode 070
lakukan pembetulan spm bln agustus jika faktur dibuat bln agustus.
jurnalnya piutang(dr) pada penjualan(cr) (karna ppnnya tidak dipungut)
mohon koreksinya