Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penomoran Faktur Pajak
Penomoran Faktur Pajak
Selamat Pagi rekan – rekan ortax sekalian,
saya ingin menanyakan mengenai penomoran faktur pajak.
Maret 2011 = sd nomor 10
April 2011 = sd nomor 20
Apakah untuk penomoran 56 bisa saya masukkan di bulan maret 2011 ?
apakah ada sanksinya? selain keterlambatan bayar atas nomor 56 yg jika dimasukkan ke maret 2011?
Apakah penambahan nomor di faktur pajak (nomor menjadi acak) diperbolehkan/tidak?
mohon bantuannya untuk memberikan intisari dasar hukumnya.Salam,
scoob- Originaly posted by scoob:
Apakah untuk penomoran 56 bisa saya masukkan di bulan maret 2011 ?
bisa dijelaskan kenapa?
Salam
- Originaly posted by scoob:
Apakah untuk penomoran 56 bisa saya masukkan di bulan maret 2011 ?
Berarti no 56 itu faktur pajak bulan maret 2011?
kenapa bisa seperti itu ya?Originaly posted by scoob:Apakah penambahan nomor di faktur pajak (nomor menjadi acak) diperbolehkan/tidak?
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 65/PJ/2010TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-13/PJ./2010 TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN
DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA
PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAKPasal 9
(1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.
Salam..
- Originaly posted by KoRaY:
(1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.
sependapat dengan rekan KoRay
salam
kronologisnya begini:
ada pekerjaan, kontrak blum ada. disurih ngerjain sambil nunggu kontrak selesai.
kontrak selesai agustus, saya tagih no. 56.
pekerjaan selesai maret 2011. tdk bisa ditagih krn tdk ada kontrak.
selesai saya buat tuh tagihan di agustus sesuai kontrak. eh, di sana main ganti kontrak (tglnya) dijadikan januari.
alhasil saya harus buat tagihan di maret 2011. tapi ndak bisa mundur nomornya (krn running).
nah, apakah diperbolehkan nomor acak?
kalau KB, pasti kena denda 2%/bulan.
tapi apakah ada denda atau implikasi lain di bidang pajak jika no. 56 dimasukkan atau nambahin transaksi di maret?salam,
scoob- Originaly posted by scoob:
Apakah untuk penomoran 56 bisa saya masukkan di bulan maret 2011 ?
ga urut dnk
Originaly posted by scoob:Apakah penambahan nomor di faktur pajak (nomor menjadi acak) diperbolehkan/tidak?
tidak, karna harus berurutan
salam
- Originaly posted by scoob:
tapi apakah ada denda atau implikasi lain di bidang pajak jika no. 56 dimasukkan atau nambahin transaksi di maret?
Kalau bersikeras ingin menambahkan di Masa Maret, kemungkinannya :
1. Otomatis wajib pembetulan SPT Masa Maret, mengakibatkan KB + sanksi terlambat bayar.
2. No urut FP tidak sesuai ketentuan formal, dikenai sanksi Pasal 14 (4) UU KUP.CMIIW