Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Revisi Renovasi
Dear all,
Pada bulan April telah dilaksanakan renovasi kantor dengan luas area 200 meter persegi. tapi pada pelaksanaannya dibulan juni terjadi revisi renovasi menjadi 400 meter persegi.
apakah dengan revisi renovasi ini kena PPN KMS?
lalu DPP dari nilai PPN KMS ini apa mengikuti dari fall back di april atau dibulan juni saja?mohon pencerahan nya rekan2 senior…
- Originaly posted by pinal:
Pada bulan April telah dilaksanakan renovasi kantor dengan luas area 200 meter persegi.
Sebelum renovasi bulan April, luasnya berapa dan dibangun tahun berapa? Renovasi ini sendiri berupa apa?
- Originaly posted by begawan5060:
Sebelum renovasi bulan April, luasnya berapa dan dibangun tahun berapa? Renovasi ini sendiri berupa apa?
luas bangunan sblm renovasi yah 200 meter, rekan begawan
- Originaly posted by pinal:
uas bangunan sblm renovasi yah 200 meter, rekan begawan
Tahun berapa dibangun?
- Originaly posted by begawan5060:
Tahun berapa dibangun?
tahun 1999
1. Bangunan asli dibangun th 1999, seluas 200M2 —-> tidak dikenai PPN KMS
2. Renovasi bulan April, tidak termasuk pengertian Kegiatan Membangun Sendiri —> tidak dikenai PPN KMS
3. Renovasi bulan Juni, menambah bangunan menjadi 400M2, tidak termasuk pengertian Kegiatan Membangun Sendiri, karena dilakukan lebih dari 2 tahun —> tidak dikenai PPN KMS. Dengan kata lain, pada bulan Juni membangun bangunan yang luasnya hanya 200M2