Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Masukan dibiayakan
rekan ortax apa syaratnya atau kriteria agar pajak masukan dapat dijadikan biaya ???
- Originaly posted by dwi_setyo:
rekan ortax apa syaratnya atau kriteria agar pajak masukan dapat dijadikan biaya ???
tidak memenuhi kriteria uu ppn pasal 13
Faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran, secara otomatis dapat di bebankan sebagai biaya ( UU PPN Pasal 9 ay. 8 )
saya pernah dengar, ada 2 pilihan perlakuan PPN masukan.
1. Dikreditkan dengan PPN keluaran
2. Dibeayakan.
Untuk angka 2, bolehkah dibeayakan meskipun PM tersebut memenuhi kriteria pasal 13 UU PPN.- Originaly posted by yete:
saya pernah dengar, ada 2 pilihan perlakuan PPN masukan.
1. Dikreditkan dengan PPN keluaran
2. Dibeayakan.
Untuk angka 2, bolehkah dibeayakan meskipun PM tersebut memenuhi kriteria pasal 13 UU PPN.Kenapa tidak di kreditkan rekan
- Originaly posted by t3ddy:
Kenapa tidak di kreditkan rekan
tul,,,, kenapa?
Salam
- Originaly posted by t3ddy:
Kenapa tidak di kreditkan rekan
apa mungkin spy tdk terjadi lebih bayar di akhir tahun?? bisa gak ya seperti itu?
walaupun lebih bayar kan bisa di kompensasi
Bagaimana alasan dibiayakan karena faktur pajaknya cacat, apakah bisa?
Kalau nilai PPN Masukannya kecil (Misal dibawah 10.000) boleh gak di biayakan saja??
kl secara mekanisme ppn tidak di atur besar kecil nya nilai ppn masukan yg dapat di kreditkan
tp yah tergantung wajib pajak itu sendiridi biayakan bisa karena alasan faktur pajaknya sudah lewat masa batas 3 bulan
mohon koreksi nya
- Originaly posted by hanif:
tul,,,, kenapa?
bung hanif, jk alasannya agar tak lebih bayar ppn krn persh bnyk jual ke kaw berikat bagaimana? apa diperbolehkan? trims.
- Originaly posted by kamso:
bung hanif, jk alasannya agar tak lebih bayar ppn krn persh bnyk jual ke kaw berikat bagaimana? apa diperbolehkan? trims.
Tentu boleh saja.
Tapi sayang lho…Salam
terima kasih atas sarannya…
masalhnya begini, ada invoice & FP dari supplier yg berada di luar kota. minggu lalu saya mendapat kabar bahwa mereka telah mengirimkan invoice pada bulan februari namun sampai sekarang memang saya belum menerima inv & FP tersebut. mengingat FP tersebut sudah lewat dari masa 3 bulan maka apa boleh dibiayakan saja..