Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Impor
Rekan Ortax:::: saya ada pertanyaan nih, tolong dibantu yach…
PT. A berkedudukan di Singapore mau jualan Traktor PT. B (Indonesia)
Invoice dari PT.A langsung ke PT.B
Untuk keperluan clearance barang, PT.A mau pinjam nama PT. CPertanyaannya :
– Bagaimana perlakuan transaksi ini dalam perpajakan?
– Apakah ini disebut jasa importir?
– PPN dan PPh Impor yg dibayar oleh PT.C, apakah bisa dikreditkan?
– Saat penyerahan barang ke PT.B, apakah boleh memakai surat jalan PT.C
atau surat jalan biasa aja.
– Atas transaksi ini, apakah PT.C harus meminta komisi dari PT.A dan doc apa yang
dipakai untuk menagih?Mohon advise-nya.
Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies