Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengkreditan Faktur Pajak
Dear Rekans,
Mau tanya niy,
Jika FP sy kreditkan dibulan Maret, sedangkan pencatatan di GL itu dibulan sesudahnya ( dengan kondisi ada unsur objek pemotongan PPh), apakah hal ini diperkenankan?
Terima kasih sebelumnya.Salam
- Originaly posted by sautMB:
ika FP sy kreditkan dibulan Maret, sedangkan pencatatan di GL itu dibulan sesudahnya ( dengan kondisi ada unsur objek pemotongan PPh), apakah hal ini diperkenankan?
FP nya bln apa rekan
F
Originaly posted by t3ddy:FP nya bln apa rekan
Bulan Maret rekan t3ddy
- Originaly posted by sautMB:
Jika FP sy kreditkan dibulan Maret, sedangkan pencatatan di GL itu dibulan sesudahnya ( dengan kondisi ada unsur objek pemotongan PPh), apakah hal ini diperkenankan?
boleh rekan… anda akan mendapat bonus denda 2% atas pencatatan yang tidak sesuai dengan tanggal FPnya kikikikikikiki