Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Sanksi bunga langsung dibayar dengan SSP atau tunggu STP?

  • Sanksi bunga langsung dibayar dengan SSP atau tunggu STP?

     ucrit updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ruruli

    Member
    22 March 2011 at 9:02 am
  • ruruli

    Member
    22 March 2011 at 9:02 am

    Dalam PMK-40, atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP terutang PPN yang wajib disetor tgl 15 bulan berikutnya. Kalau kita terlambat setor, katanya kena bunga 2% per bulan sesuai UU KUP.

    Jika terlambat setor seperti ini, apakah nominal dalam SSP meliputi PPN dan bunga, atau PPN saja (sedangkan bunga dibayarnya menunggu diterbitkan STP)?

  • rheza

    Member
    22 March 2011 at 9:12 am

    klo sanksi perpajakan, baik bunga maupun administrasi, penagihannya melalui STP, jadi rekan bayar saja pokoknya atau sejumlah yang kurang bayar, dan ditunggu saja "surat cinta" dari KPP-nya..

    salam

  • ruruli

    Member
    22 March 2011 at 9:14 am

    mantap…terima kasih.

  • ucrit

    Member
    22 March 2011 at 10:01 am
    Originaly posted by rheza:

    klo sanksi perpajakan, baik bunga maupun administrasi, penagihannya melalui STP, jadi rekan bayar saja pokoknya atau sejumlah yang kurang bayar, dan ditunggu saja "surat cinta" dari KPP-nya..

    sependapat dengan ini..
    harus menunggu STP dulu…
    karena untuk setor dengan SSP atas sanksi bunga / denda kita harus tau nomor STP tersebut…

    salam…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now