Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perlukah menjadi PKP bagi agen gas LPG 3 KG?
Perlukah menjadi PKP bagi agen gas LPG 3 KG?
PPN atas LPG 3KG kan ditanggung pemerintah apakah perlu bagi Agen LPG 3KG tersebut menjadi PKP
Agen Elpiji 3 kg wajib menjadi PKP karena memperoleh Transport Fee plus PPN 10% dari Pertamina dan Pertamina memotong PPh Pasal 23. Atas PPh Pasal 23 ini perlakuannya tidak final, artinya Agen Elpiji wajib membuat perhitungan tersendiri atas laba rugi transport fee ini. Yang dikenai PPh Final adalah produknya elpiji, yaitu 0,3% dari HET. Sedangkan PPN Marginnya juga telah final dibayar melalui penebusan DO.
Tapi Transport fee ini kan kecil sekali dan kalau dalam setahun total transport feenya tidak lebih dari 600 juta, berarti Agen Elpiji ini boleh memilih untuk tidak menjadi PKP dong
- Originaly posted by hansiangmei:
Agen Elpiji 3 kg wajib menjadi PKP karena memperoleh Transport Fee plus PPN 10% dari Pertamina dan Pertamina memotong PPh Pasal 23.
ada ketentuan untuk kewajiban ini,rekan?
karena untuk pengenaan PPN tidak memandang subjek pajak.Salam