Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › mekanisme lelang,kepada siapa faktur diberikan?
mekanisme lelang,kepada siapa faktur diberikan?
-mw tanya..
saya bingung tentang mekanisme pada kasus Lelang..misalnya PT A meminta juru lelang untuk melelangkan barang miliknya,rumah misalnya, dari hasil lelang akhirnya rumah tersebut dibeli oleh PT B,
yang ingin saya tanyakan adalah..
1. PT A mengeluarkan faktur tidak atas penjualan rumah? kepada siapa faktur diberikan?
2. Apakah juru lelang mengeluarkan faktur kepada PT A atas jasa lelang yang telah diberikan?
3. Selanjutnya PT B dalam proses pembayaran berhubungan dengan juru lelang atw langsung kepada PT A??thx
mohon bantuannya..Pasal 1A ayat (1) huruf c UU PPN:
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang.Originaly posted by echafernanda:1. PT A mengeluarkan faktur tidak atas penjualan rumah? kepada siapa faktur diberikan?
Ya, kepada PT B.
Originaly posted by echafernanda:2. Apakah juru lelang mengeluarkan faktur kepada PT A atas jasa lelang yang telah diberikan?
Ya.
Originaly posted by echafernanda:3. Selanjutnya PT B dalam proses pembayaran berhubungan dengan juru lelang atw langsung kepada PT A??
Menurut saya ini di luar ketentuan PPN alias tergantung kebiasaan yang berlaku umum di dunia lelang.
Kepada begawan2, don't mind to correct me if i'm wrong.