Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan Kendaraan ke Kawasan berikat selain batam
Penjualan Kendaraan ke Kawasan berikat selain batam
Dear All ..
tanya dunks,
PT A. di daerah Pabean menjual Kendaraan ke PT B di kawasan berikat bukan batam,
ini merupakan PPN yang harus di pungut tidak sih ?
aku cek di PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101/PMK.04/2005 Pasal 14 (d) mengatakan "atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;"apakah itu berarti untuk pemasukan BKP yng tidak di olah merupakan PPN yang dipungut ?
mohon pencerahannya..
thanks,harus dipungut PPN bu
Viewing 1 - 3 of 3 replies