Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak pembelian mobil bisa sbg kredit PPN Masukkan ?
Faktur Pajak pembelian mobil bisa sbg kredit PPN Masukkan ?
Rekan2 ortax,
Atas pembelian mobil bulan Feb 11, kami memperoleh Faktur bulan Pajak Feb 11 dan FP tersebut baru kita terima bulan maret 11 (Kami sudah melaporkan SPT masa PPn Feb 11) . Usaha kami bergerak di bidang jasa penerjemah.
1. Apakah Faktur Pajak tersebut bisa dimasukkan sebagai pajak masukkan ?
(masuk pada form 1111 B2 atau 1111 B3 ?)
2. Kalau bisa, laporan SPT Masa PPn di bulan feb 11, apakah harus kami koreksi ? atau dimasukkan pada laporan SPT Masa PPn bulan Maret 11 ?
3. Kalau tidak bisa, apakah (nilai) FP tersebut bisa dimasukkan sebagai Aktiva Tetap ?Terima kasih atas jawaban yang diberikan.
salam.
mencoba menjawab :
1. faktur masukan bisa di kreditkan max 3 bulan kedepan
2. atas pembelian mobil bisa menjadi PM (liat jenis mobil'a dan berhubungan dengan kegiatan usaha atau tidak,
3. masuk B2
4. kalau mau di biayakan pun bisa di include (nilai perolehan+ppn)salam..
- Originaly posted by bundy:
Apakah Faktur Pajak tersebut bisa dimasukkan sebagai pajak masukkan ?
Bisa ya, bisa tidak, tergantung apakah syarat2nya terpenuhi atau tidak. Lengkapnya, Bundy bisa baca Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9) UU PPN.
Originaly posted by Anggota Dewan Yang Terhormat:Pasal 9
(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
5. dihapus;
6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
7. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
10. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Tergantung rekan..
Di atas rekan ruruli udah nerangin peraturannya..
Sebelumnya apakah mobil yang rekan beli jenisnya sedan atau station wagon? Jika iya berarti masuk pada poin 3 pasal 9 ayat (8). PPN tersebut tidak dapat dikredikan.
Semoga membantu..