Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN TIDAK DIPUNGUT BAGI WP YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PPN TIDAK DIPUNGUT BAGI WP YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
salam teman-teman,
mohon pencerahan para senior, bagaimana perlakuan penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi wp yang menyerahkan barang kepada customer yang status ppn tidak dipungut
- Originaly posted by hang:
mohon pencerahan para senior, bagaimana perlakuan penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi wp yang menyerahkan barang kepada customer yang status ppn tidak dipungut
Penyerahan tidak terutang PPN/tidak dipungut PPN/PPN dibebaskan… diabaikan. Dengan kata lain, seluruh penyerahan menjadi DPP..
berarti kalau ada penyerahan kepada wp yang ppn tidak dipungut sebaiknya tidak menggunakan pedoman pengkreditan ya rekan begawan, tidak menguntungkan ya
rekan bengawan, kalau wp menggunakan norma penghitungan penghasilan bruto dalam penghitungan pajak penghasilannya tetapi dalam ppn menggunakan sistem kompensasi diperbolehkan ndak? mohon pencerahannya
- Originaly posted by hang:
kalau wp menggunakan norma penghitungan penghasilan bruto dalam penghitungan pajak penghasilannya tetapi dalam ppn menggunakan sistem kompensasi diperbolehkan ndak?
Sistem kompensasi? Belum jelas apa yang dimaksudkan..
numpang tanya ya..
biasanya penyerahan seperti ini menyebabkan lebih bayar kan?
- Originaly posted by diri:
biasanya penyerahan seperti ini menyebabkan lebih bayar kan?
lebih bayarnya dari mana rekan???
pasal 16b ayat 3 uu ppn
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat
dikreditkan. - Originaly posted by anasbuchori:
lebih bayarnya dari mana rekan???
Kl untuk penyerahan yang dibebaskan betul PM tdk bs dikreditkan
tetapi dalam kasus PPN tidak dipungut, PM tetap bisa dikreditkan dan berpotensi LB
maksudnya dalam pelaporan spt masa ppn wp tidak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan tetapi pk dan pm
- Originaly posted by anasbuchori:
lebih bayarnya dari mana rekan???
pasal 16b ayat 3 uu ppn
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat
dikreditkan.yg dimaksud oleh rekan yg lain penyerahan yg tidak dipungut PPN pasal 16B ayat 2 UU PPn rekan
salam
Rekan begawan, maksudnya dalam pelaporan spt masa ppn wp tidak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan tetapi menggunakan pk dan pm, dan untuk penghitungan pajak penghasilannya wp tersebut menggunakan norma penghitungan boleh ndak?
Ketentuan lama :
PKP yang menggunakan Norma Ph Neto dalam penghitungan pajak penghasilannya, boleh memilih pakai Mekanisme Normal (PK-PM) atau pedoman kredit..
Ketentuan baru :
PKP yang menggunakan Norma Ph Neto dalam penghitungan pajak penghasilannya, sepanjang omsetnya belum melebihi 1,8M, boleh memilih pakai Mekanisme Normal (PK-PM) atau pedoman kredit..Dengan demikian, menjawab pertanyaan rekan :
Originaly posted by hang:Rekan begawan, maksudnya dalam pelaporan spt masa ppn wp tidak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan tetapi menggunakan pk dan pm, dan untuk penghitungan pajak penghasilannya wp tersebut menggunakan norma penghitungan boleh ndak?
Suangaat boleh..
salam para rekan pertanyaan saya untuk rekan begawan jadi menyimpang ke topik lain, neh saya luruskan kembali topiknya,
topik saya untuk rekan begawan :
rekan bengawan, kalau wp menggunakan norma penghitungan penghasilan bruto dalam penghitungan pajak penghasilannya tetapi dalam ppn menggunakan sistem kompensasi diperbolehkan ndak? mohon pencerahannyajawaban rekan begawan :
Sistem kompensasi? Belum jelas apa yang dimaksudkan..Penjelasan saya :
maksudnya dalam pelaporan spt masa ppn wp tidak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan tetapi pk dan pmterima kasih
mohon di jawa
- Originaly posted by begawan5060:
Ketentuan lama :
PKP yang menggunakan Norma Ph Neto dalam penghitungan pajak penghasilannya, boleh memilih pakai Mekanisme Normal (PK-PM) atau pedoman kredit..
Ketentuan baru :
PKP yang menggunakan Norma Ph Neto dalam penghitungan pajak penghasilannya, sepanjang omsetnya belum melebihi 1,8M, boleh memilih pakai Mekanisme Normal (PK-PM) atau pedoman kredit..sangat setuju,
tapi rekan begawan, yang ingin saya tanyakan, bagaimana klo pkp itu pengusaha tertentu yang menggunakan Deemed PPN, selain usahanya td PKP juga menyerahkan bukan obyek PPN atau BKP yg PPN atau PPN & PPnBM nya dibebaskan, klo dia memilih pedoman kredit/SPT 1111DM kan bs rugi dia, apakah boleh pakai mekanisme normal(PK-PM)/SPT 1111?
Mohon pencerahannya
salam,