Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN TIDAK DIPUNGUT BAGI WP YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

  • PPN TIDAK DIPUNGUT BAGI WP YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

     sierra updated 13 years, 8 months ago 7 Members · 15 Posts
  • hang

    Member
    19 March 2011 at 12:31 pm

    salam teman-teman,

    mohon pencerahan para senior, bagaimana perlakuan penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi wp yang menyerahkan barang kepada customer yang status ppn tidak dipungut

  • hang

    Member
    19 March 2011 at 12:31 pm
  • begawan5060

    Member
    19 March 2011 at 1:29 pm
    Originaly posted by hang:

    mohon pencerahan para senior, bagaimana perlakuan penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi wp yang menyerahkan barang kepada customer yang status ppn tidak dipungut

    Penyerahan tidak terutang PPN/tidak dipungut PPN/PPN dibebaskan… diabaikan. Dengan kata lain, seluruh penyerahan menjadi DPP..

  • hang

    Member
    19 March 2011 at 3:01 pm

    berarti kalau ada penyerahan kepada wp yang ppn tidak dipungut sebaiknya tidak menggunakan pedoman pengkreditan ya rekan begawan, tidak menguntungkan ya

  • hang

    Member
    10 April 2011 at 6:11 am

    rekan bengawan, kalau wp menggunakan norma penghitungan penghasilan bruto dalam penghitungan pajak penghasilannya tetapi dalam ppn menggunakan sistem kompensasi diperbolehkan ndak? mohon pencerahannya

  • begawan5060

    Member
    10 April 2011 at 2:23 pm
    Originaly posted by hang:

    kalau wp menggunakan norma penghitungan penghasilan bruto dalam penghitungan pajak penghasilannya tetapi dalam ppn menggunakan sistem kompensasi diperbolehkan ndak?

    Sistem kompensasi? Belum jelas apa yang dimaksudkan..

  • diri

    Member
    11 April 2011 at 10:31 am

    numpang tanya ya..

    biasanya penyerahan seperti ini menyebabkan lebih bayar kan?

  • anasbuchori

    Member
    11 April 2011 at 10:44 am
    Originaly posted by diri:

    biasanya penyerahan seperti ini menyebabkan lebih bayar kan?

    lebih bayarnya dari mana rekan???

    pasal 16b ayat 3 uu ppn
    Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak
    dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat
    dikreditkan
    .

  • bembomorello

    Member
    11 April 2011 at 2:51 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    lebih bayarnya dari mana rekan???

    Kl untuk penyerahan yang dibebaskan betul PM tdk bs dikreditkan

    tetapi dalam kasus PPN tidak dipungut, PM tetap bisa dikreditkan dan berpotensi LB

  • hang

    Member
    13 April 2011 at 1:16 pm

    maksudnya dalam pelaporan spt masa ppn wp tidak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan tetapi pk dan pm

  • matrix

    Member
    13 April 2011 at 3:46 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    lebih bayarnya dari mana rekan???

    pasal 16b ayat 3 uu ppn
    Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak
    dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat
    dikreditkan.

    yg dimaksud oleh rekan yg lain penyerahan yg tidak dipungut PPN pasal 16B ayat 2 UU PPn rekan

    salam

  • hang

    Member
    14 April 2011 at 11:28 am

    Rekan begawan, maksudnya dalam pelaporan spt masa ppn wp tidak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan tetapi menggunakan pk dan pm, dan untuk penghitungan pajak penghasilannya wp tersebut menggunakan norma penghitungan boleh ndak?

  • begawan5060

    Member
    15 April 2011 at 4:59 am

    Ketentuan lama :
    PKP yang menggunakan Norma Ph Neto dalam penghitungan pajak penghasilannya, boleh memilih pakai Mekanisme Normal (PK-PM) atau pedoman kredit..
    Ketentuan baru :
    PKP yang menggunakan Norma Ph Neto dalam penghitungan pajak penghasilannya, sepanjang omsetnya belum melebihi 1,8M, boleh memilih pakai Mekanisme Normal (PK-PM) atau pedoman kredit..

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan rekan :

    Originaly posted by hang:

    Rekan begawan, maksudnya dalam pelaporan spt masa ppn wp tidak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan tetapi menggunakan pk dan pm, dan untuk penghitungan pajak penghasilannya wp tersebut menggunakan norma penghitungan boleh ndak?

    Suangaat boleh..

  • hang

    Member
    16 April 2011 at 12:28 pm

    salam para rekan pertanyaan saya untuk rekan begawan jadi menyimpang ke topik lain, neh saya luruskan kembali topiknya,

    topik saya untuk rekan begawan :
    rekan bengawan, kalau wp menggunakan norma penghitungan penghasilan bruto dalam penghitungan pajak penghasilannya tetapi dalam ppn menggunakan sistem kompensasi diperbolehkan ndak? mohon pencerahannya

    jawaban rekan begawan :
    Sistem kompensasi? Belum jelas apa yang dimaksudkan..

    Penjelasan saya :
    maksudnya dalam pelaporan spt masa ppn wp tidak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan tetapi pk dan pm

    terima kasih

    mohon di jawa

  • sierra

    Member
    18 April 2011 at 10:06 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ketentuan lama :
    PKP yang menggunakan Norma Ph Neto dalam penghitungan pajak penghasilannya, boleh memilih pakai Mekanisme Normal (PK-PM) atau pedoman kredit..
    Ketentuan baru :
    PKP yang menggunakan Norma Ph Neto dalam penghitungan pajak penghasilannya, sepanjang omsetnya belum melebihi 1,8M, boleh memilih pakai Mekanisme Normal (PK-PM) atau pedoman kredit..

    sangat setuju,

    tapi rekan begawan, yang ingin saya tanyakan, bagaimana klo pkp itu pengusaha tertentu yang menggunakan Deemed PPN, selain usahanya td PKP juga menyerahkan bukan obyek PPN atau BKP yg PPN atau PPN & PPnBM nya dibebaskan, klo dia memilih pedoman kredit/SPT 1111DM kan bs rugi dia, apakah boleh pakai mekanisme normal(PK-PM)/SPT 1111?

    Mohon pencerahannya
    salam,

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now