Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur Pajak direvisi
dear rekan ortax,
Kita punya kendala dalam hal ini, mohon bantuaany untuk menjelaskan
perusahaan kontraktor menerbitkan faktur pajak ketika Berita Acara pekerjaan selesai, nah faktur pajak sudah dibuat di bulan desember 2010 n januari 2011 untuk kedua berita acara tersebut. Berita acara pekerjaan tersebut batal dan diganti menjadi 1 berita acara sehingga perusahaan kontraktor perlu mengganti faktur pajaknya tersebut. Mohon penjelasannya, apakah dari pihak penerima jasa perlu membuat nota pembatalan? Atau dibuat SPT pembetulan saja tanpa nota pembatalan?lalu permasalahan mengenai faktur pajak yang dibuat di bln desember n januari bgmn pemecahannya?
Mohon bantuannya.Regards