• faktur Pajak direvisi

     onesyahya updated 13 years, 9 months ago 1 Member · 2 Posts
  • onesyahya

    Member
    18 March 2011 at 5:58 pm

    dear rekan ortax,

    Kita punya kendala dalam hal ini, mohon bantuaany untuk menjelaskan
    perusahaan kontraktor menerbitkan faktur pajak ketika Berita Acara pekerjaan selesai, nah faktur pajak sudah dibuat di bulan desember 2010 n januari 2011 untuk kedua berita acara tersebut. Berita acara pekerjaan tersebut batal dan diganti menjadi 1 berita acara sehingga perusahaan kontraktor perlu mengganti faktur pajaknya tersebut. Mohon penjelasannya, apakah dari pihak penerima jasa perlu membuat nota pembatalan? Atau dibuat SPT pembetulan saja tanpa nota pembatalan?lalu permasalahan mengenai faktur pajak yang dibuat di bln desember n januari bgmn pemecahannya?
    Mohon bantuannya.

    Regards

  • onesyahya

    Member
    18 March 2011 at 5:58 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now