Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kegiatan Membangun Sendiri dalam usaha SPBU
Kegiatan Membangun Sendiri dalam usaha SPBU
Dear all,
Suatu perusahaan sudah PKP saat ini sedang membangun sarana untuk usaha SPBU
Pertanyaannya :
1. Apakah dalam kegiatan membagun sarana dan prasarana ini terutang PPN atas kegiatan membangun sendiri?
2. Apakah faktur pajak yang kami terima dari pembelian misal pembelian material dan pemakaian jasa perancangan bangunan bisa dikraditkan?Terimakasih
- Originaly posted by okbanget:
1. Apakah dalam kegiatan membagun sarana dan prasarana ini terutang PPN atas kegiatan membangun sendiri?
lihat dahulu persyaratannya nih rekan
Pasal 2
(1) Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan
yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
(3) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun
bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam
atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau
baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).Originaly posted by okbanget:2. Apakah faktur pajak yang kami terima dari pembelian misal pembelian material dan pemakaian jasa perancangan bangunan bisa dikraditkan?
tidak
dear rekan ewox : thanks infonya, untuk yg nomer 2 boleh tahu kenapa? ada aturannya?
- Originaly posted by okbanget:
dear rekan ewox : thanks infonya, untuk yg nomer 2 boleh tahu kenapa? ada aturannya?
sipppppp nih
Pasal 6
Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
thanks rekan ewox
- Originaly posted by okbanget:
thanks rekan ewox
ok rekan ok banget