Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kegiatan Membangun Sendiri dalam usaha SPBU

  • Kegiatan Membangun Sendiri dalam usaha SPBU

     ewox updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 7 Posts
  • okbanget

    Member
    17 March 2011 at 3:30 pm

    Dear all,

    Suatu perusahaan sudah PKP saat ini sedang membangun sarana untuk usaha SPBU
    Pertanyaannya :
    1. Apakah dalam kegiatan membagun sarana dan prasarana ini terutang PPN atas kegiatan membangun sendiri?
    2. Apakah faktur pajak yang kami terima dari pembelian misal pembelian material dan pemakaian jasa perancangan bangunan bisa dikraditkan?

    Terimakasih

  • okbanget

    Member
    17 March 2011 at 3:30 pm
  • ewox

    Member
    17 March 2011 at 3:47 pm
    Originaly posted by okbanget:

    1. Apakah dalam kegiatan membagun sarana dan prasarana ini terutang PPN atas kegiatan membangun sendiri?

    lihat dahulu persyaratannya nih rekan

    Pasal 2

    (1) Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan
    yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
    (3) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun
    bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
    yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
    (4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam
    atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
    a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau
    baja;
    b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
    c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).

    Originaly posted by okbanget:

    2. Apakah faktur pajak yang kami terima dari pembelian misal pembelian material dan pemakaian jasa perancangan bangunan bisa dikraditkan?

    tidak

  • okbanget

    Member
    17 March 2011 at 4:15 pm

    dear rekan ewox : thanks infonya, untuk yg nomer 2 boleh tahu kenapa? ada aturannya?

  • ewox

    Member
    17 March 2011 at 4:19 pm
    Originaly posted by okbanget:

    dear rekan ewox : thanks infonya, untuk yg nomer 2 boleh tahu kenapa? ada aturannya?

    sipppppp nih

    Pasal 6

    Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

  • okbanget

    Member
    17 March 2011 at 4:22 pm

    thanks rekan ewox

  • ewox

    Member
    17 March 2011 at 4:25 pm
    Originaly posted by okbanget:

    thanks rekan ewox

    ok rekan ok banget

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now