Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PEMBETULAN PPN UNTUK OPPT
PEMBETULAN PPN UNTUK OPPT
Para Masters OrTax yang baik hati, mohon bimbingan masalah pembetulan PPN 2010, apabila laporan normalnya menggunakan PPN 10%, apa boleh pembetulannya dihitung pakai cara pedoman perhitungan pajak masukan, yang kebetulan 60% untuk bidang jasa? Karena memang jenis usaha ini tidak memperoleh pajak masukan, dan omzet sebulannya tidak sampai 100 juta. Trims
boleh jika memenuhi syarat untuk melakukan penghitungan dengan norma.
mekanisme pembetulan menggunakan pasal 8 UU KUP saja rekan
CMIIW
- Originaly posted by WAYNEKAM2502:
mohon bimbingan masalah pembetulan PPN 2010, apabila laporan normalnya menggunakan PPN 10%, apa boleh pembetulannya dihitung pakai cara pedoman perhitungan pajak masukan, yang kebetulan 60% untuk bidang jasa? Karena memang jenis usaha ini tidak memperoleh pajak masukan, dan omzet sebulannya tidak sampai 100 juta.
Apakah menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan?
Terima kasih rekan mine, untuk pak Begawan kebetulan WP tersebut menggunakan norma. Apa ada perbedaannya pak? Trims
- Originaly posted by mine:
boleh jika memenuhi syarat untuk melakukan penghitungan dengan norma.
Originaly posted by WAYNEKAM2502:jenis usaha ini tidak memperoleh pajak masukan
Jika PMnya tidak ada apakah memang boleh rekan..??
Mohon pencerahan rekan
Salam
- Originaly posted by waynekam2502:
Terima kasih rekan mine, untuk pak Begawan kebetulan WP tersebut menggunakan norma. Apa ada perbedaannya pak?
Masa pajaknya kapan?