• help…

  • louisanatalia

    Member
    16 March 2011 at 10:22 am

    rekan ortax,
    sy ingin bertanya, maaf bila pertanyaan saya ini krg up to date..

    Saat ini sy akan membuat SPT Masa utk thn 2010 yg masih menggunakan SPT 1107 utk keperluan skripsi, nah… yang ingin sy tanyakan adalah setelah april 2010, kan sudah tdk ada lg namanya faktur pajak standar, yg ada kan hanya FAKTUR PAJAK.. Nah, bgmn dgn transaksi penjualan kt dgn pembeli non-PKP yg biasanya menggunakan FP sederhana? Apakah transaksi dgn non-PKP tersebut kt buatkan FAKTUR PAJAK?? ataukah tdk perlu dibuatkan faktur pajak dan hanya menggunakan faktur penjualan sdh cukup??

    Mohon bantuan,
    terimakasih…

  • louisanatalia

    Member
    16 March 2011 at 10:22 am
  • junjungansitohang

    Member
    16 March 2011 at 10:37 am
    Originaly posted by louisanatalia:

    Apakah transaksi dgn non-PKP tersebut kt buatkan FAKTUR PAJAK??

    benar rekan, dalam pengisiannya diperkenankan untuk tidak mengisi identitas Pembeli secara lengkap dan tidak ada sanksi atas hal ini (pasal 14 (1e) KUP)

    Salam

  • louisanatalia

    Member
    16 March 2011 at 12:01 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    benar rekan, dalam pengisiannya diperkenankan untuk tidak mengisi identitas Pembeli secara lengkap dan tidak ada sanksi atas hal ini (pasal 14 (1e) KUP)

    Mohon maaf rekan jujungansitohang, namun saya lihat di UU KUP pasal 14 (1e) bukannya ttg DJP yg dpt menerbitkan STP yah?? mungkin salah tulis pasal ya, rekan? hehehe…
    Tlg dikoreksi,
    salam

  • junjungansitohang

    Member
    16 March 2011 at 12:12 pm
    Originaly posted by louisanatalia:

    mungkin salah tulis pasal ya, rekan? hehehe…

    he he ,,, bukan rekan maksud pasal tersebut pengecualiannya

    salam

  • louisanatalia

    Member
    16 March 2011 at 1:10 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    he he ,,, bukan rekan maksud pasal tersebut pengecualiannya

    salam

    hmm ya ya saya mengerti maksud rekan, hehe.. maap 🙂
    jadi tdk apa2 yah, rekan? jadi tetap dibikin sesuai ketentuan faktur pajak?
    namun bukankah faktur pajak yg tdk sesuai dgn ketentuan akan dianggap fp cacat?? sedangkan dlm SPT Masa PPN 1107 akan dilaporkan dlm bagian penjualan dgn FP sederhana… nanti dianggap tdk dihitung? bgmn, rekan?
    thanks
    salam.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now