Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn atas
Mohon sharingnya,
Jika ada ppn masukan Barang modal atas pemakaian bersama dari usaha perkebunan (bebas PPn) dan pabrik minyak yang sedang dibangun, bagaimana mengkreditkannya? Memang sesuai KMK no 575 th 2000, dihitung atas prosentase penjualan selama 1 th, tp masalahnya pabrik tsb blm menghasilkan produksinya.
TrimsPMK 78/PMK.03/2010 Bro sekarang yang berlaku. Lihat lampiran 4. Penjelasan dan contoh sesuai dengan kasus yang Anda Hadapi..
Viewing 1 - 3 of 3 replies