Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pameran sebagai Biaya Promosi
Pameran sebagai Biaya Promosi
Showroom saya berkantor di Mall,
Suatu ketika pengelola mall mengadakan even berupa pameran dan perusahaan saya ikut berpartisipasi dalam even tersebut. Atas kegiatan pameran tersebut, pengelola membebankan biaya.
1. Apakah atas tagihan tersebut bisa dibebankan sebagai by promosi?
2. Apakah ada unsur PPh yang harus kita potong ?biaya promosi diatur dengan PMK 02/PMK.03/2010 terutama pasal 2 b jadi boleh dibebankan sebagai biaya harus ada daftar nominatifnya sesuai dengan PMK tersebut.
kalau PPh yang dipotong, diliat apakah ada transaksi dengan pihak lain atau tidak
- Originaly posted by riviera:
1. Apakah atas tagihan tersebut bisa dibebankan sebagai by promosi?
bisa
Originaly posted by riviera:2. Apakah ada unsur PPh yang harus kita potong ?
PPh Pasal 23 atas jasa EO kepada penyelenggara pameran
Salam
- Originaly posted by riviera:
2. Apakah ada unsur PPh yang harus kita potong ?
Apakah pengelola itu sama dengan pemilik mall nya.. Lalu yg kedua, apakah dalam even tersebut perusahaan anda dikasih space untuk menjual produk anda??
Kl iya, menurut saya terutang PPh pasal 4 ayat 2..
Mohon koreksinya… Pengelola tersebut bukan pemilik mall, melainkan perusahaan yang sama2 berkantor di mall. Even yang diselenggarakan biasanya dalam bentuk promosi produk2 yang dijual di mall (iklan tempel di lift, escalator, wall, broadcast via information centre, mendisplay produk di area mall)… biaya yang ditagihkan oleh "Pengelola tidak melihat berapa space yang digunakan karena kebetulan mall tersebut memang masih baru.
jadi dikenakan PPh 23 atau 4ayat2 ?