Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Terhadap Inhouse
Mohon Pencerahan…
BIla Sebuah Perusahaan yang belum PKP melakukan kegiatan Inhouse, Apakah harus membuat FP dan memungut PPN???
Mohon Peraturannya…
Thanks- Originaly posted by budimanstefanusharianto:
BIla Sebuah Perusahaan yang belum PKP melakukan kegiatan Inhouse, Apakah harus membuat FP dan memungut PPN???
mungkin perlu di jelaskan lebih detil lagi rekan, inhouse ini apa training atau apa
- Originaly posted by budimanstefanusharianto:
BIla Sebuah Perusahaan yang belum PKP melakukan kegiatan Inhouse, Apakah harus membuat FP dan memungut PPN???
Mohon Peraturannya…
Thankstentunya tidak
Dasarnya ini : Sebuah Perusahaan yang belum PKPSalam
Inhouse yaitu acara semacam seminar atau pelatihan yang diminta oleh klien,
dengan kata lain tema atau topik ditentukan oleh klien dan hanya dihadiri oleh 1 klien karena khusus untuk mereka..
Boleh saya sekalian mengetahui peraturan mengenai hal ini??setuju dgn rekan hanif..
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by budimanstefanusharianto:
BIla Sebuah Perusahaan yang belum PKP melakukan kegiatan Inhouse, Apakah harus membuat FP dan memungut PPN???
Mohon Peraturannya…
Thankstentunya tidak
Dasarnya ini : Sebuah Perusahaan yang belum PKPSalam
Originaly posted by hanif:Originaly posted by budimanstefanusharianto:
BIla Sebuah Perusahaan yang belum PKP melakukan kegiatan Inhouse, Apakah harus membuat FP dan memungut PPN???
Mohon Peraturannya…
Thankstentunya tidak
Dasarnya ini : Sebuah Perusahaan yang belum PKPSalam
setuju