Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › scraf kena ppn ?
salam ortax,,
perasaan saya pernah denger kalau jual barang sisa produksi/ scraft tidak kena PPN,,
tapi saya cari2 peraturannya ko ga ketemu2 yah,,atau memang kena ppn yahmohon bantuannya
salam
belum ada yang coment yah,,,
- Originaly posted by johanwahyudi:
belum ada yang coment yah,,,
euleuh2 karunya pisan (kasihan sekali) he..he..he..
Mungkin ada hubungannya dgn ini :
Peraturan Menteri Keuangan
101/PMK.04/2005"Pasal 17
(1) Atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.(2) Dasar perhitungan pungutan negara atas pengeluran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
1. BM berdasarkan tarif bahan baku dengan pembebanan dan kurs valuta asing yang berlaku pada saat dikeluarkan dari PDKB dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor ke PDKB;
2. Apabila pembebanan tarif BM untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif BM untuk barang hasil olahan, BM didasarkan pada pembebanan tarif BM barang hasil olahan yang berlaku pada saat dikeluarkan dari PDKB;
3. Cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku;
4. PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Salam
Peraturan Menteri Keuangan 101/PML.04/2005 Pasal 17 mungkin berhubungan juga dengan ini :
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
SE-03/BC/2008 point nomor 33. Sisa hasil produksi/limbah dapat dikeluarkan ke DPIL dengan melunasi Bea Masuk, PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
Salam
Tergantung scrapnya !!
Setau saya biasanya sisa produksi yang bahan baku belum sempat diolah, dimana bahan baku tersebut tidak kena PPN. jadi scrap nya juga tidak kena ppn.
rekan yudiak,,ko gak ada hubungannya yah,,hehe
rekan juni,,,bukan belum sempet di olah,,
misalnya gini dalam membuat produksi misalnya pagar besi,,dari bahan baku besi/plat kan di potong untuk pembuatan dan ada kelebihan2 potongan kecil2. nah potongan2 kecil itu namanya scraft,,
kan dalam sebulan kalau di kumpulin nilainya lumayan besar juga..apakah atas penjualan tsb kena PPn? saya pernah denger tidak kena ppn tapi lagi cari dasarnya ko ga ketemu2 yahsalam
di perusahaan saya juga utk penjualan scraf menggunakan PPN karena waktu membeli juga menggunakan PPN jadi dasarnya seperti itu saja….
tapi kalau ada aturan terkait ini boleh juga rekan johan.salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
rekan yudiak,,ko gak ada hubungannya yah,,hehe
bukankah yg dibawah ini ada hubungannya
Originaly posted by Yudiak:Peraturan Menteri Keuangan 101/PML.04/2005 Pasal 17 mungkin berhubungan juga dengan ini :
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
SE-03/BC/2008 point nomor 33. Sisa hasil produksi/limbah dapat dikeluarkan ke DPIL dengan melunasi Bea Masuk, PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
Salam
- Originaly posted by Yudiak:
bukankah yg dibawah ini ada hubungannya
Originaly posted by Yudiak:
Peraturan Menteri Keuangan 101/PML.04/2005 Pasal 17 mungkin berhubungan juga dengan ini :Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
SE-03/BC/2008 point nomor 33. Sisa hasil produksi/limbah dapat dikeluarkan ke DPIL dengan melunasi Bea Masuk, PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
Salam
mungkin itu kaitannya dengan sisa produksi dari luar daerah pabean,,
tapi betul juga yah ada kaitannya dengan sisa produksi,,thanks masukannya rekannamun yang saya maksud sisa produksi DN yang di jual di DN,,
slam
- Originaly posted by CHRIS1311:
tapi kalau ada aturan terkait ini boleh juga rekan johan.
makanya saya juga lagi cari,,hehe
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
di perusahaan saya juga utk penjualan scraf menggunakan PPN karena waktu membeli juga menggunakan PPN jadi dasarnya seperti itu saja….
tapi kalau ada aturan terkait ini boleh juga rekan johan.salam
Sepakat
- Originaly posted by CHRIS1311:
di perusahaan saya juga utk penjualan scraf menggunakan PPN karena waktu membeli juga menggunakan PPN jadi dasarnya seperti itu saja….
seperti bunyi surat dirjen pajak S-1095/PJ.5.2/1990 butir 3..
sori klo keliru…:Dsalam,
mungkin waste kali yah..!!
Kalo scrap mungkin lebih cendrung kemasannya..!! ditempat aku juga scrap dan waste kena ppn kokAcuannya boleh nih, tapi dah jadul banget
PPN ATAS PENJUALAN WASTE
Surat Dirjen Pajak : S-600/PJ.52/1992
Tanggal : 16-Mar-1992Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 4 September 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang PPN 1984 yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan yang dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
2. Kapas sebagai produk pertanian yang belum diolah lanjut adalah bukan Barang Kena Pajak. Akan tetapi apabila kapas tersebut telah mengalami proses lanjut (dibersihkan atau dimurnikan) maka sesuai dengan butir 1 di atas, kapas adalah Barang Kena Pajak. Demikian juga Polyster dan rayon adalah Barang Kena Pajak.
3. Waste sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara karenanya dapat berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak. Apabila waste dimaksud berasal dari sisa olahan kapas, polyster, dan rayon berupa benang-benang pendek dan selanjutnya, maka waste ini adalah Barang Kena Pajak yang penyerahannya kepada pihak manapun terutang PPN.Demikian penjelasan kami untuk dipahami.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD