Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perush masih rugi , bisakah pph 23 di pindah bukukan dan PPN masukan dibiayakan .

  • Perush masih rugi , bisakah pph 23 di pindah bukukan dan PPN masukan dibiayakan .

  • djohar

    Member
    10 March 2011 at 5:25 pm

    Perush tempat sy kerja masih rugi , tapi potongan PPh 23 dan PPN terus bertambah ,
    pertanyaan nya tindakan apa yang terbaik bagi perush. ?
    Apakah PPh 23 bisa di pindah bukukan misalnya untuk PPh 21?
    Atau PPh 23 harus bagaimana ?
    Bagaimana dg PPN masukan nya , apakah bisa dibiayakan ?
    Atau restitusi ? Kira 2 gimana ya pertimbangan rekan rekan ?

  • djohar

    Member
    10 March 2011 at 5:25 pm
  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 6:54 pm
    Originaly posted by djohar:

    tapi potongan PPh 23 dan PPN terus bertambah ,
    pertanyaan nya tindakan apa yang terbaik bagi perush. ?

    Untuk PPh dapat diajukan pembebasan dari pemotongan oleh pihak lain.
    Untuk PPn dapat dibiayakan sepanjang Biaya-biaya tersebut pasal 6 ayat 1 UU PPh

    Salam

  • djohar

    Member
    11 March 2011 at 1:52 pm

    Makasih rekan Junjungsitohang , pengertian sy yaitu untu kedepan PPh 23 minta pembebasan , namun ada pertanyaan susulan yaitu bagaimana dengan potongan PPh 23 yang sudah terjadi , harus diapakan .

  • rheza

    Member
    11 March 2011 at 1:59 pm

    klo yang sudah terjadi tetap bisa menjadi kredit pajak, otomatis lebih bayar akan menjadi lebih besar..

    salam

  • memey

    Member
    11 March 2011 at 2:30 pm

    rekan djohar,

    apakah perusahaan anda baru berdiri?

    salam

  • bayem

    Member
    11 March 2011 at 2:35 pm
    Originaly posted by djohar:

    Makasih rekan Junjungsitohang , pengertian sy yaitu untu kedepan PPh 23 minta pembebasan , namun ada pertanyaan susulan yaitu bagaimana dengan potongan PPh 23 yang sudah terjadi , harus diapakan .

    agar tidak terjadi lebih bayar, baiknya kredit pajak yang diterima dibiayakan saja, tapi tentunya akan terjadi koreksi fiskal.

  • djohar

    Member
    11 March 2011 at 4:06 pm

    @rekan memey,
    ya perusahaan baru tahun 2008 berdiri dan secara komersiel beroperasi di tahun 2010 .
    @ rekan rheza&bayem
    makasih banyak atas reply nya yang sangat berguna .

  • junjungansitohang

    Member
    11 March 2011 at 7:00 pm
    Originaly posted by rheza:

    klo yang sudah terjadi tetap bisa menjadi kredit pajak, otomatis lebih bayar akan menjadi lebih besar..

    setujuu…

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now