Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perush masih rugi , bisakah pph 23 di pindah bukukan dan PPN masukan dibiayakan .
Perush masih rugi , bisakah pph 23 di pindah bukukan dan PPN masukan dibiayakan .
Perush tempat sy kerja masih rugi , tapi potongan PPh 23 dan PPN terus bertambah ,
pertanyaan nya tindakan apa yang terbaik bagi perush. ?
Apakah PPh 23 bisa di pindah bukukan misalnya untuk PPh 21?
Atau PPh 23 harus bagaimana ?
Bagaimana dg PPN masukan nya , apakah bisa dibiayakan ?
Atau restitusi ? Kira 2 gimana ya pertimbangan rekan rekan ?- Originaly posted by djohar:
tapi potongan PPh 23 dan PPN terus bertambah ,
pertanyaan nya tindakan apa yang terbaik bagi perush. ?Untuk PPh dapat diajukan pembebasan dari pemotongan oleh pihak lain.
Untuk PPn dapat dibiayakan sepanjang Biaya-biaya tersebut pasal 6 ayat 1 UU PPhSalam
Makasih rekan Junjungsitohang , pengertian sy yaitu untu kedepan PPh 23 minta pembebasan , namun ada pertanyaan susulan yaitu bagaimana dengan potongan PPh 23 yang sudah terjadi , harus diapakan .
klo yang sudah terjadi tetap bisa menjadi kredit pajak, otomatis lebih bayar akan menjadi lebih besar..
salam
rekan djohar,
apakah perusahaan anda baru berdiri?
salam
- Originaly posted by djohar:
Makasih rekan Junjungsitohang , pengertian sy yaitu untu kedepan PPh 23 minta pembebasan , namun ada pertanyaan susulan yaitu bagaimana dengan potongan PPh 23 yang sudah terjadi , harus diapakan .
agar tidak terjadi lebih bayar, baiknya kredit pajak yang diterima dibiayakan saja, tapi tentunya akan terjadi koreksi fiskal.
@rekan memey,
ya perusahaan baru tahun 2008 berdiri dan secara komersiel beroperasi di tahun 2010 .
@ rekan rheza&bayem
makasih banyak atas reply nya yang sangat berguna .- Originaly posted by rheza:
klo yang sudah terjadi tetap bisa menjadi kredit pajak, otomatis lebih bayar akan menjadi lebih besar..
setujuu…
Salam