Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › spt pph op
mau tanya nih, saya bekerja di lsm dan saya punya npwp. tapi perusahaan tempat saya bekerja tidak memotong pph 21 tiap bulannya, sehingga tidak menerbitkan 1721.
kalau saya mau melapor spt tahunan saya, saya memakai 1170 kah? dan di kolom mana saya isi penghasilan saya yah? apa kolom penghasilan dalam negri lainnya? karena kalau ke penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menggunakan norma atau pembukuan sementara saya tidak menggunakan pembukuan atau norma
thankyu….salah tempat ney tante…
Boleh tau berapa penghasilannya???
tunjangan dan lainnya???apakah penghasialn rekan rea melebihi PTKP??
klo penghasilan belum di atas PTKP ngapain di potong
gajinya 9jt perbulannya dengan tunjangan 3jt. thankyu
coba tanyakan ke perusahaan tempat anda bekerja. Kok tidak menerbitkan SPT 1721 dan tidak memotong PPh 21 ?
iya.seharusnya gaji anda dipotong pajak