• SPT

     darwinlcd updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 19 Posts
  • darwinlcd

    Member
    10 March 2011 at 12:06 pm
  • darwinlcd

    Member
    10 March 2011 at 12:06 pm

    hai, mau tanya nih.
    kalo salah lapor SPT gmn yah?
    kan lapor SPT thn 2008 harusnya 2.2M.
    tapi lapornya hanya 1,5M.
    itu bisa pembetulan atau tidak. soalnya uda 2 bulan.
    trus ada kena denda atau sanksi apa gak?
    thanks

  • tanugroho471

    Member
    10 March 2011 at 12:51 pm
    Originaly posted by darwinlcd:

    kalo salah lapor SPT gmn yah?

    SPT apa rekan?

    Originaly posted by darwinlcd:

    itu bisa pembetulan atau tidak. soalnya uda 2 bulan.

    Pasti bisa rekan,sebelum pemeriksaan…

    Originaly posted by darwinlcd:

    trus ada kena denda atau sanksi apa gak?

    pasti kena rekan…
    salam

  • darwinlcd

    Member
    10 March 2011 at 1:13 pm

    bisa yah? ribet gak ya?
    trus sanksi/dendanya bp?

  • tanugroho471

    Member
    10 March 2011 at 1:28 pm
    Originaly posted by darwinlcd:

    bisa yah? ribet gak ya?

    gak ribet kok cuman pembetulan spt aja+ssp yg kurang bayar

    Originaly posted by darwinlcd:

    sanksi/dendanya bp?

    atas keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP. Sementara atas keterlambatan menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda Pasal 7 Undang-undang KUP.

    Saya salinkan bunyi Pasal 9 ayat (2) dan (2a) KUP :

    (2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

    (2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

  • darwinlcd

    Member
    10 March 2011 at 2:18 pm

    btw, mang harus bayar lg yah kurangnya?
    ini perusahaan export. jd setiap ppn yg di bayar pada saat beli barang, itu di kembalikan oleh pemerintah. bnr gak?
    jadi kan itu lbh byr terus. jd buatnya cuma pembetulan aja kan? gak pake bayar lg? terus masih kena denda juga gak?

    thanks

  • Keehlz

    Member
    10 March 2011 at 3:31 pm
    Originaly posted by darwinlcd:

    itu bisa pembetulan atau tidak

    Bisa…

    Originaly posted by darwinlcd:

    trus ada kena denda atau sanksi apa gak?

    dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 8 UU KUP, yaitu sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, terhitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan pembayaran…

  • Keehlz

    Member
    10 March 2011 at 3:32 pm

    maaf ralat, maksud saya jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran…

  • darwinlcd

    Member
    10 March 2011 at 5:06 pm

    Rekan Keehlz,

    btw, mang harus bayar lg yah kurangnya?
    ini perusahaan export. jd setiap ppn yg di bayar pada saat beli barang, itu di kembalikan oleh pemerintah. bnr gak?
    jadi kan itu lbh byr terus. jd buatnya cuma pembetulan aja kan? gak pake bayar lg? terus masih kena denda juga gak?

    thank

  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 7:03 pm
    Originaly posted by darwinlcd:

    jadi kan itu lbh byr terus. jd buatnya cuma pembetulan aja kan? gak pake bayar lg? terus masih kena denda juga gak?

    Acuannya Per 142/2007 bahagian dari butir 2 nya rekanrekan…

    Berikut sebagian kutipannya:

    "2. Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar kemudian dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar, Lebih Bayar lebih kecil, Nihil, atau Kurang Bayar, seperti contoh berikut :
    2.1. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 17.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih besar yaitu Rp 20.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 3.000.000,- yang belum dikompensasikan. Untuk mengkompensasikan PPN tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    2.1.1. PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari semula Rp 17.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-. SPT Masa PPN Masa Pajak April sudah mencantumkan nilai kompensasi sesuai SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Maret, sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari jumlah Lebih bayar yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya adalah jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.D yaitu sebesar Rp 20.000.000,-.
    2.1.2 PKP tidak melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Februari dan seterusnya, maka pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari, jumlah yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari disampaikan yaitu April 2007 sebesar Rp 3.000.000,- merupakan jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.F.
    2.2. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 200.000,- (kesalahan diketahui bulan April) dan telah dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). SPT Masa Februari Lebih Bayar Rp 300.000,- dan telah dikompensasikan ke Masa Maret 2007. SPT Masa Maret Lebih Bayar Rp 250.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak April 2007. Setelah dilakukan pembetulan untuk SPT Masa Pajak Januari ternyata Lebih Bayar menjadi lebih kecil yaitu Rp 100.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.
    2.3. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Nihil. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-.
    2.4. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan lebih Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp 250.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.250.000,-.
    Untuk contoh nomor 2.2 diatas PKP mempunyai dua pilihan sebagai berikut :

    1. PKP dapat membetulkan Masa Januari saja dan membayar/menyetor PPN yang kurang dibayar pada Butir II.F, namun tidak perlu membetulkan SPT Masa PPN Masa Februari dan Masa-Masa seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi kurang bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat pembetulan SPT dilakukan. Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
    2. PKP melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak Januari dan seluruh SPT Masa Pajak berikutnya sampai dengan Masa Pajak dimana posisi SPT menjadi Kurang Bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat SPT Masa PPN dibetulkan. Angka Kurang Bayar pada Butir II.F sebagai akibat pembetulan untuk Masa Pajak Januari, Februari dan Maret diabaikan. Nilai Lebih Bayar yang diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak April adalah Rp 150.000,-.

    Untuk contoh nomor 2.3., dan 2.4. berlaku hal-hal sebagai berikut :
    PKP harus menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F. dan PKP dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan"

    Salam

  • darwinlcd

    Member
    10 March 2011 at 8:00 pm

    Rekan junjungansitohang
    kalau kasusnya dari tahun 2007 yang misalnya seharusnya 2jt tapi lapor hanya 1jt.
    itu gimana penyelesaiannya thn 2011 skrg?
    itu ketauan karena restitusi keluar 2jt.

    thanks

  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 8:06 pm

    belum dapat ditangkap maksudnya rekan

    mohon penjelasan lebih lanjut rekan darwinlcd

    Salam

  • darwinlcd

    Member
    10 March 2011 at 8:17 pm

    jadi gini. kan kantor saya yang lama itu export barang. setiap 1thn sekali restitusi.
    nah, thn 2007 kmrn itu lapor ppn'y itu kekecilan (salah hitung). dan sekarang baru ketauan kalo salah lapor. karena restitusi yg keluar beda dengan yg dilapor.

    mis:
    2007 = ppn 200jt
    seharusnya 300jt.
    jadi kurang lapor 100jt.

    thanks

  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 8:27 pm

    Pasal 9 ayat 9 UU pPn no 18/2000

    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    Jadi PM yang belum dilaporkan tersebut pada prinsipnya sudah cacat rekan

    Pasal 8 (1) UU KUP No 16/2000

    Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    Artinya pm rekan hangus dan SPM tidak dapat dibetulkan, akibatnya perusahaan terposisi rugi rekan

    Salam

  • darwinlcd

    Member
    10 March 2011 at 8:37 pm

    waduh. bahaya dong rekan?
    jd baiknya gimana?
    apakah restitusi bisa keluar kalo blm ada pemeriksaan?

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now