• FP Cacat

  • qhodamusidqi

    Member
    10 March 2011 at 8:51 am
  • qhodamusidqi

    Member
    10 March 2011 at 8:51 am

    Dear Rekan, mohon pencerahan. Perusahaan saya mengajukan restitusi PPN atas transaksi kepada Pemungut (Bendaharawan). Data2 sudah diberikan kepada pemeriksa pajak untuk pemeriksaan atas restitusi tsb. Faktur Pajak Keluaran kepada Pemungut ternyata tidak ada tanggal nya, hanya bulan dan tahun saja (Pihak Pemungut menghendaki agar FP Keluaran dari Rekanan dikosongkan dahulu tanggal nya, tapi setelah penagihan dan pencairan atas FP tersebut selesai ternyata tanggal nya tetap dikosongkan). APakah FP tersebut akan dianggap FP cacat oleh pemeriksa KPP ? kalau cacat berarti perusahaan saya harus menanggung 2% dr DPP kah ?? Trims

  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 9:16 am
    Originaly posted by qhodamusidqi:

    . APakah FP tersebut akan dianggap FP cacat oleh pemeriksa KPP ?

    benar rekan

    Originaly posted by qhodamusidqi:

    kalau cacat berarti perusahaan saya harus menanggung 2% dr DPP kah ??

    benar rekan

    Salam

  • ewox

    Member
    10 March 2011 at 9:24 am

    mohon ijin melengkapi rekan junjungan

    Originaly posted by qhodamusidqi:

    APakah FP tersebut akan dianggap FP cacat oleh pemeriksa KPP ?

    ya, ini alasannya

    (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak
    dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit me
    muat:
    a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
    atau Jasa Kena Pajak;
    b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
    penerima Jasa Kena Pajak;
    c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    Originaly posted by qhodamusidqi:

    kalau cacat berarti perusahaan saya harus menanggung 2% dr DPP kah ?? Trims

    sanksi rekan

    Pasal 15

    (1) Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP
    Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal :

    a. menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara
    lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh
    Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 5 ayat (3); dan/atau
    b. menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 14 ayat (1).

  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 9:27 am

    mantapp rekan ewox

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now