Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Usaha angkutan umum ( Travel )
Usaha angkutan umum ( Travel )
Rekan ortax,
Untuk usaha yang bergerak dibidang angkutan umum ( travel ) apakah dikenakan PPN? dan wajib PKP? Tksno polisi mobilnya plat kuning tidak?
kalau ya, tidak wajib PKP dan tidak mungut PPNSalam
Benar rekan, No Pol nya plat kuning… kalau tidak plat kuning berarti dianggap bukan angkutan umum ya rekan?
Oh ya, jika tidak wajib PKP, PPn Bm nya ngimana rekan? maksudnya apa bisa direstitusi? Tksmohon ijin menjawab rekan hanif
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ __________________________________________
16 November 2010SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 119/PJ/2010TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan
umum di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa
di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jenis jasa yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa angkutan umum
di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari jasa angkutan udara luar negeri.2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003
tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, bahwa
yang dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk
kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran
baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan
dasar kuning dan tulisan hitam.3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa
penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor
kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan
dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara
masing-masing.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2010
Direktur Jenderal,ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;Untuk PPn Bm nya bagaimana rekan? waktu beli kendaraan ada PPn Bm nya, apa bisa direstitusi? Tks
- Originaly posted by kevink:
Untuk usaha yang bergerak dibidang angkutan umum ( travel ) apakah dikenakan PPN? dan wajib PKP? Tks
sepertinya harus dibedakan ni. apakah usahanya itu termasuk usaha angkutan umum atau usaha travel (biro perjalanan) rekan kevink?? karena menurut saya perlakuannya akan berbeda nantinya…
kalo untuk usaha angkutan umum seperti yang dijelaskan oleh rekan ewok diatas.
tetapi untuk usaha travel atau biro perjalanan, terutang PPN dengan menggunakan DPP nilai lain.
terima kasih
- Originaly posted by kevink:
Untuk PPn Bm nya bagaimana rekan? waktu beli kendaraan ada PPn Bm nya, apa bisa direstitusi? Tks
SURAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1194/PJ.51/2001
Tanggal 28 September 2001PENGENAAN PPn BM UNTUK ANGKUTAN UMUM (TAKSI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 28 Juli 2001 hal Restitusi PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
Dengan surat tersebut Saudara memohon petunjuk bagaimana cara pembebasan PPn BM untuk kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk taksi sehubungan dengan rencana pembelian kendaraan yang akan digunakan sebagai kendaraan angkutan umum taksi oleh perusahaan taksi dengan harga minum PPn BM.
Sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 jo. Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 diatur antara lain bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk angkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPn BM.
Sesuai Pasal 5 dan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 586/PJ/2001 tanggal 29 Agustus 2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Kendaraan Bermotor Dan Tata Cara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, dijelaskan antara lain bahwa :
Pembeli kendaraan bermotor yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPn BM ternyata telah dipungut PPn BM, dapat mengajukan permohonan restitusi PPn BM yang telah dibayarnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat yang bersangkutan dikukuhkan.
Pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor yang tergolong mewah kepada pembeli yang mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dipungut sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-586/PJ/2001 tanggal 29 Agustus 2001, diatur antara lain bahwa atas permohonan pembeli kendaraan yang akan digunakan untuk angkutan umum, Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan berdomisili dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :
Foto copy kartu NPWP;
Perjanjian jual-beli kendaraan bermotor angkutan umum yang memuat keterangan-keterangan antara lain nama penjual, nama pembeli, jenis dan spesifikasi kendaraan yang dibeli;
Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan angkutan umum selain taksi) atau Persetujuan (ijin) Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (untuk taksi);
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah, bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
Atas penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum (taksi) dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah melalui mekanisme SKB PPn BM;
Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas PPn BM, pembeli kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk angkutan umum mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan (pembeli) berdomisili, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagaimana tersebut dalam butir 4;
Atas penyerahan kendaraan bermotor dari L Motor kepada pembeli yang mempunyai SKP PPn BM, L Motor tidak perlu membebankan PPn BM yang telah dipungut sebelumnya kepada pembeli, akan tetapi L Motor dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dipungut sebelumnya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat L Motor dikukuhkan.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung LainnyaI Made Gde Erata
NIP. 060044249 - Originaly posted by bayem:
sepertinya harus dibedakan ni. apakah usahanya itu termasuk usaha angkutan umum atau usaha travel (biro perjalanan) rekan kevink?? karena menurut saya perlakuannya akan berbeda nantinya…
Usaha angkutan umum, rekan bayem.
Bukan biro perjalanan, misalnya ada rute A ke B dan sebaliknya, rute A ke C dan sebaliknya. - Originaly posted by kevink:
Usaha angkutan umum, rekan bayem.
Bukan biro perjalanan, misalnya ada rute A ke B dan sebaliknya, rute A ke C dan sebaliknya.ooo,, saya kira travel agent rekan,, hihihi,,,
berarti perlakuannya seperti yang rekan ewok jelaskan. dan untuk PPNBMnya seperti surat DJP yang saya posting tersbut. Terima kasih rekan bayem dan rekan ewox
rekan bayem, surat S-1194 saya bisa download dimana? Tks
coba search aja di tempatnya om google,..
salam
Saya ingin menanyakan alur restitusi PPnBM untuk perusahaan taksi, semisal alur penjualan sbb:
Pabrikan–> Distributor—> Dealer –> Perusahaan Taksi
Apakah bisa, Distributor tidak memungut PPnBM ketika kendaraan dijual ke pihak Dealer (otomatis bebas)? karena barang tsb sudah diketahui akan dijual ke perusahaan taksi (krn perusahaan taksi dibebaskan dari pengenaan ppnbm)
Apakah hal tsb bisa dilakukan?
Atau kah memang, utk penjualan taksi ini, yang bisa melakukan restitusi hanya di pihak perusahaan taksi (asalkan memiliki SKB)?
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian
Terima kasih
Untuk Plat Kuning tidak terutang PPN