Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Pengganti

  • Faktur Pajak Pengganti

     hajiarif updated 13 years, 8 months ago 4 Members · 6 Posts
  • teetteetteet

    Member
    8 March 2011 at 4:52 pm

    Rekan mungkin bisa bantu berikan solusi
    Bulan Januari 2011 saya menerbitkan 6 nomor faktur pajak
    Bulan Februari 2011 saya menerbitkan 2 faktur pajak
    Pada bulan februari saya sadar ada invoice januari yang belum saya buatkan faktur dan harusnya bernomor urut 4 (TRANSAKSI A), berarti apakah betul saya harus menerbitkan faktur pajak pengganti sabagai berikut:

    TRANSAKSI A langsung saya buat faktur pajak biasa 00000004, terus
    yang dulu 00000004 saya ganti 00000005 dengan kode faktur pajak pengganti
    yang dulu 00000005 saya ganti 00000006 dengan kode faktur pajak pengganti, dst

    Apakah betul sepeti itu rekan?

    Terus berarti saya hanya perlu pembetulan SPT Masa Januari saja?

    Apabila saya tidak membuat faktur pajak pengganti dan langsung saya terbitkan TRANSAKSI A dengan nomor 00000009, berarti saya harus membuat surat keterangan alasan tidak urut ya?

    Terima kasih

  • teetteetteet

    Member
    8 March 2011 at 4:52 pm
  • Hanif

    Member
    8 March 2011 at 4:54 pm

    FP pengganti hanya untuk FP uadah pernah diterbitkan sebelumnya.
    Kalau ini kasusnya terlambat terbit namanya.

    Salam

  • POERBA

    Member
    8 March 2011 at 5:50 pm
    Originaly posted by hanif:

    FP pengganti hanya untuk FP uadah pernah diterbitkan sebelumnya.
    Kalau ini kasusnya terlambat terbit namanya.

    Setuju dengan Pak Hanif.. Buatkan saja faktur pajaknya di nomor urut yg sekarang…
    Salam..

  • teetteetteet

    Member
    9 March 2011 at 9:33 pm

    oh gitu, thank u sarannya

  • hajiarif

    Member
    4 April 2011 at 5:16 pm

    Yth. Pak Poerba,
    Setuju dengan Pak Hanif.. Buatkan saja faktur pajaknya di nomor urut yg sekarang…
    Salam..
    kalau gitu tanggalnya tanggal berapa pak, apa sesuai urutan, apa tgl dibulan yg belum dibuatkan FP nya, berarti kalau tanggalnya mundur nanti buat pembetulan lagi ya pak. mohon agar diperjelas pak, makasih pak

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now