Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perusahaan Jasa ingin memperbaiki jumlah faktur pajak yang sudah disetor.

  • Perusahaan Jasa ingin memperbaiki jumlah faktur pajak yang sudah disetor.

     desyretno updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • desyretno

    Member
    7 March 2011 at 3:13 pm

    Hi rekan Ortax,

    Saya minta bantuan dunks …Ini kali pertama saya mengalami masalah ini jadi masih bingung.

    Jadi perusahaan saya bergerak di bidang jasa yang telah melaporkan e-SPT dan dikenakan PPN atas Jasa Kena Pajak. Nah dari beberapa banyak faktur pajak yang saya buat ada 3 faktur pajak yang salah jumlah. Ada yang menyebabkan PPN itu lebih besar dan ada yang menyebabkan PPN itu lebih kecil.

    Saya telah lapor 2 faktur pajak di bulan agustus 2010 dan telah lapor 1 faktur pajak di bulan September 2010.

    Nah yang saya tanyakan :
    1. Apa yang harus saya lakukan untuk memperbaiki semua itu ? Karna faktur pajak yang mau saya revisi masih di 1107 dan sekarang saya sudah menggunakan 1111.

    2. Tolong rincikan prosedurnya.

    Terima kasih.

  • desyretno

    Member
    7 March 2011 at 3:13 pm
  • johanwahyudi

    Member
    7 March 2011 at 3:22 pm
    Originaly posted by desyretno:

    1. Apa yang harus saya lakukan untuk memperbaiki semua itu ? Karna faktur pajak yang mau saya revisi masih di 1107 dan sekarang saya sudah menggunakan 1111.

    buat Faktur pajak pengganti

    Originaly posted by desyretno:

    2. Tolong rincikan prosedurnya.

    terbitkan FP pengganti dengan kode 011 di tanggal sekarang dan menggunakan no urut sekarang
    pembetulan di 1107 dan input FP pengganti di 1111

    koreksi rekan lain

    salam

  • desyretno

    Member
    7 March 2011 at 4:09 pm

    Pak Johan Wahyudi,

    Ok pak kalau misal saya buat faktur pajak pengganti di bulan februari 2011 untuk 3 faktur pajak yang salah.

    Karena kesalahan ada pada jumlah nominal faktur pajak otomatis di bulan Agustus dan September 2010 harus ada pembetulan dung..???

    Kalo misal kita di bulan Agustus setelah dibetulkan ada jadi kurang bayar maka kita ssp kurang bayar.???

    Kalo misal di bulan September setelah dibetulkan kita palah jadi ada lebih bayar tyus di restitusi.????

    Atau gimana ney pak….maaf merepotkan.
    Terima kasih

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now