Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak
hallooo rekan ortax, mw tanya nich
gimana penerbitan fp yang pembayarannya dilakukan beberapa kali,misal DP 30 %,terkirim 50%(2 bln kemudian),stl terpasang dengan baik 15%(1 bln kemudian),5% setelah masa pemeliharaan(3 bln kemudian)
suwun- Originaly posted by subimin:
gimana penerbitan fp yang pembayarannya dilakukan beberapa kali,misal DP 30 %,terkirim 50%(2 bln kemudian),stl terpasang dengan baik 15%(1 bln kemudian),5% setelah masa pemeliharaan(3 bln kemudian)
(1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah
sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. - Originaly posted by ewox:
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atauPak, bukankah setiap kita menerbitkan invoice harus selalu dibuatkan faktur pajaknya padahal pembayaran dari customer mungkin bs 1 s.d. 3 bulan dari sejak dikeluarkannya faktur pajak tersebut.
mohon pencerahannya…
salam, ijin menjawab rekan ewox
Originaly posted by irwanis:Pak, bukankah setiap kita menerbitkan invoice harus selalu dibuatkan faktur pajaknya padahal pembayaran dari customer mungkin bs 1 s.d. 3 bulan dari sejak dikeluarkannya faktur pajak tersebut.
rekan masih diperkenankan menerbitkan FP s.d jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.
Namun ada sanksi atas penerbitan tsb.besarnya 2% dari DPP (pasal 14 ayat 4 KUP).
Jika rekan memilih penerbitan FP dg cara demikian apakah customer rekan mau membayarkan sanksi tersebut???
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
rekan masih diperkenankan menerbitkan FP s.d jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.
Namun ada sanksi atas penerbitan tsb.besarnya 2% dari DPP (pasal 14 ayat 4 KUP).
Jika rekan memilih penerbitan FP dg cara demikian apakah customer rekan mau membayarkan sanksi tersebut???
Salam
he he he
manat tahaaan….Originaly posted by irwanis:Pak, bukankah setiap kita menerbitkan invoice harus selalu dibuatkan faktur pajaknya padahal pembayaran dari customer mungkin bs 1 s.d. 3 bulan dari sejak dikeluarkannya faktur pajak tersebut.
mohon pencerahannya…
salam,kembali ke ketentuan pembuatan FP, dasar yang digunakan untuk membuat FP tidak hanya semata-mata pembayaran. Sehingga, ketika barang telah diserahkan, kewajiban untuk membuat FP otomatis harus dilaksanakan.
Salam
- Originaly posted by subimin:
gimana penerbitan fp yang pembayarannya dilakukan beberapa kali,misal DP 30 %,terkirim 50%(2 bln kemudian),stl terpasang dengan baik 15%(1 bln kemudian),5% setelah masa pemeliharaan(3 bln kemudian)
Misalkan Nilai transaksi = 100.000.000 maka :
1. Saat menerima DP, diterbitkan FP ke-1 dengan rincian :
Jumlah Uang muka = 30.000.000 —> PPN = 3.000.000
2. Saat penyerahan pertama (50%), terbitkan FP ke-2 dengan rincian :
Harga jual/Penggantian = termin ke-1 + DP = 50.000.000 + 30.000.000 = 80.000.000
Dikurangi Uang muka = 30.000.000
DPP = 80.000.000 – 30.000.000 = 50.000.000 —> PPN = 5.000.000
3. Saat penyerahan kedua, terbitkan FP ke-3 dengan rincian :
Harga jual/penggantian = 20.000.000 —> PPN = 2.000.000
4. Selesai. - Originaly posted by begawan5060:
Misalkan Nilai transaksi = 100.000.000 maka :
1. Saat menerima DP, diterbitkan FP ke-1 dengan rincian :
Jumlah Uang muka = 30.000.000 —> PPN = 3.000.000
2. Saat penyerahan pertama (50%), terbitkan FP ke-2 dengan rincian :
Harga jual/Penggantian = termin ke-1 + DP = 50.000.000 + 30.000.000 = 80.000.000
Dikurangi Uang muka = 30.000.000
DPP = 80.000.000 – 30.000.000 = 50.000.000 —> PPN = 5.000.000
3. Saat penyerahan kedua, terbitkan FP ke-3 dengan rincian :
Harga jual/penggantian = 20.000.000 —> PPN = 2.000.000
4. Selesai.Untuk kondisi seperti ini, apakah invoicenya satu atau tiga rekan begawan.,,?
Mohon pencerahannyaSalam
- Originaly posted by hanif:
he he he
manat tahaaan….ha ha ha
Salam
kita belum terima DP,supaya dibayar DPnya kita buatkan invoice dan FPnya. jika nanti sampai akhir bulan DPnya belum dibayar apakah bisa dibatalkan FP tersebut.
suwun rekan2- Originaly posted by subimin:
kita belum terima DP,supaya dibayar DPnya kita buatkan invoice dan FPnya. jika nanti sampai akhir bulan DPnya belum dibayar apakah bisa dibatalkan FP tersebut.
suwun rekan2menurut saya disini salah prosedur. karena FP itu dikeluarkan yg pertama apabila ada penyerahan barang atau ada pembayaran yang dilakukan sebelum adanya penyerahan barang (Misal : Uang muka.). Jadi Orientasi pembuatannya berdasarkan transaksi Real yg terjadi. Mungkin untuk Case rekan dapat dibuat surat penagihan biasa, jangan menggunakan FP.
Salam.