• Faktur Pajak

     achsanfun updated 13 years, 9 months ago 7 Members · 11 Posts
  • subimin

    Member
    4 March 2011 at 4:00 pm
  • subimin

    Member
    4 March 2011 at 4:00 pm

    hallooo rekan ortax, mw tanya nich
    gimana penerbitan fp yang pembayarannya dilakukan beberapa kali,misal DP 30 %,terkirim 50%(2 bln kemudian),stl terpasang dengan baik 15%(1 bln kemudian),5% setelah masa pemeliharaan(3 bln kemudian)
    suwun

  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 4:04 pm
    Originaly posted by subimin:

    gimana penerbitan fp yang pembayarannya dilakukan beberapa kali,misal DP 30 %,terkirim 50%(2 bln kemudian),stl terpasang dengan baik 15%(1 bln kemudian),5% setelah masa pemeliharaan(3 bln kemudian)

    (1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
    Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah
    sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

  • irwanis

    Member
    4 March 2011 at 9:32 pm
    Originaly posted by ewox:

    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
    Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

    Pak, bukankah setiap kita menerbitkan invoice harus selalu dibuatkan faktur pajaknya padahal pembayaran dari customer mungkin bs 1 s.d. 3 bulan dari sejak dikeluarkannya faktur pajak tersebut.
    mohon pencerahannya…
    salam,

  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 11:08 pm

    ijin menjawab rekan ewox

    Originaly posted by irwanis:

    Pak, bukankah setiap kita menerbitkan invoice harus selalu dibuatkan faktur pajaknya padahal pembayaran dari customer mungkin bs 1 s.d. 3 bulan dari sejak dikeluarkannya faktur pajak tersebut.

    rekan masih diperkenankan menerbitkan FP s.d jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.

    Namun ada sanksi atas penerbitan tsb.besarnya 2% dari DPP (pasal 14 ayat 4 KUP).

    Jika rekan memilih penerbitan FP dg cara demikian apakah customer rekan mau membayarkan sanksi tersebut???

    Salam

  • Hanif

    Member
    5 March 2011 at 12:02 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    rekan masih diperkenankan menerbitkan FP s.d jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.

    Namun ada sanksi atas penerbitan tsb.besarnya 2% dari DPP (pasal 14 ayat 4 KUP).

    Jika rekan memilih penerbitan FP dg cara demikian apakah customer rekan mau membayarkan sanksi tersebut???

    Salam

    he he he
    manat tahaaan….

    Originaly posted by irwanis:

    Pak, bukankah setiap kita menerbitkan invoice harus selalu dibuatkan faktur pajaknya padahal pembayaran dari customer mungkin bs 1 s.d. 3 bulan dari sejak dikeluarkannya faktur pajak tersebut.
    mohon pencerahannya…
    salam,

    kembali ke ketentuan pembuatan FP, dasar yang digunakan untuk membuat FP tidak hanya semata-mata pembayaran. Sehingga, ketika barang telah diserahkan, kewajiban untuk membuat FP otomatis harus dilaksanakan.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 March 2011 at 12:09 am
    Originaly posted by subimin:

    gimana penerbitan fp yang pembayarannya dilakukan beberapa kali,misal DP 30 %,terkirim 50%(2 bln kemudian),stl terpasang dengan baik 15%(1 bln kemudian),5% setelah masa pemeliharaan(3 bln kemudian)

    Misalkan Nilai transaksi = 100.000.000 maka :
    1. Saat menerima DP, diterbitkan FP ke-1 dengan rincian :
    Jumlah Uang muka = 30.000.000 —> PPN = 3.000.000
    2. Saat penyerahan pertama (50%), terbitkan FP ke-2 dengan rincian :
    Harga jual/Penggantian = termin ke-1 + DP = 50.000.000 + 30.000.000 = 80.000.000
    Dikurangi Uang muka = 30.000.000
    DPP = 80.000.000 – 30.000.000 = 50.000.000 —> PPN = 5.000.000
    3. Saat penyerahan kedua, terbitkan FP ke-3 dengan rincian :
    Harga jual/penggantian = 20.000.000 —> PPN = 2.000.000
    4. Selesai.

  • Hanif

    Member
    5 March 2011 at 12:13 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Misalkan Nilai transaksi = 100.000.000 maka :
    1. Saat menerima DP, diterbitkan FP ke-1 dengan rincian :
    Jumlah Uang muka = 30.000.000 —> PPN = 3.000.000
    2. Saat penyerahan pertama (50%), terbitkan FP ke-2 dengan rincian :
    Harga jual/Penggantian = termin ke-1 + DP = 50.000.000 + 30.000.000 = 80.000.000
    Dikurangi Uang muka = 30.000.000
    DPP = 80.000.000 – 30.000.000 = 50.000.000 —> PPN = 5.000.000
    3. Saat penyerahan kedua, terbitkan FP ke-3 dengan rincian :
    Harga jual/penggantian = 20.000.000 —> PPN = 2.000.000
    4. Selesai.

    Untuk kondisi seperti ini, apakah invoicenya satu atau tiga rekan begawan.,,?
    Mohon pencerahannya

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 March 2011 at 12:34 am
    Originaly posted by hanif:

    he he he
    manat tahaaan….

    ha ha ha

    Salam

  • subimin

    Member
    7 March 2011 at 1:59 pm

    kita belum terima DP,supaya dibayar DPnya kita buatkan invoice dan FPnya. jika nanti sampai akhir bulan DPnya belum dibayar apakah bisa dibatalkan FP tersebut.
    suwun rekan2

  • achsanfun

    Member
    7 March 2011 at 2:11 pm
    Originaly posted by subimin:

    kita belum terima DP,supaya dibayar DPnya kita buatkan invoice dan FPnya. jika nanti sampai akhir bulan DPnya belum dibayar apakah bisa dibatalkan FP tersebut.
    suwun rekan2

    menurut saya disini salah prosedur. karena FP itu dikeluarkan yg pertama apabila ada penyerahan barang atau ada pembayaran yang dilakukan sebelum adanya penyerahan barang (Misal : Uang muka.). Jadi Orientasi pembuatannya berdasarkan transaksi Real yg terjadi. Mungkin untuk Case rekan dapat dibuat surat penagihan biasa, jangan menggunakan FP.

    Salam.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now